Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Setidaknya ada empat unsur-unsur perlindungan hukum, antara lain perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dan Hak Asasi Manusia (HAM).
(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+