www.kompas.com
Setidaknya ada empat unsur-unsur perlindungan hukum, antara lain perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dan Hak Asasi Manusia (HAM).(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+