www.kompas.com
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara lisan dan tulisan dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+