www.kompas.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan jumlah pil PCC ilegal yang mengandung bahan berbahaya carisoprodol yang  diamankan dari pabrik rumahan di Komplek Pemda RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung mencapai 3.000.050 butir.(KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+