www.kompas.com
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+