Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 12:00 WIB
BRIN,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Oleh: Hari Harjanto Setiawan

DESA yang beradab dituntut dapat mengembangkan teknologi modern namun tetap melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat setempat. Inilah tujuan yang dirumuskan 9 tahun yang lalu dalam undang undang desa.

Baca juga: Apa Itu Batu Andesit yang Jadi Konflik Warga di Desa Wadas?

Di sini juga titik awal perhatian pemerintah dan masyarakat luas tentang pentingnya masyarakat desa dalam proses pembangunan di Indonesia.

Sejak ditetapkan undang undang Nomor 6 tahun 2014, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2014, semua desa di Indonesia mulai berbenah diri. Desa mulai merubah citranya yang awalnya terkesan terbelakang dibandingkan dengan kota, sekarang mulai menunjukan potensinya.

Desa mulai mengembangkan potensi perekonomian melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Desa mulai mempunyai daya tarik untuk didatangi. Urbanisasi bukan lagi dari desa ke kota, tetapi masyarakat mulai kembali ke desa. Bahkan beberapa desa yang telah berubah menjadi kota, ingin dikembalikan statusnya menjadi desa kembali.

Sekarang mulai berkembang desa wisata yang pengelolaannya melalui BUMDes. Bahkan ada satu desa yang bernama Ponggok mencatat penghasilan tertinggi pertahun sampai 16 Milyar ditahun 2018 sebelum pandemi covid-19.

Mempertahankan adat dan tradisi

Meskipun kemajuan dapat melebihi kota, namun desa harus tetap mempertahankan nilai-nilai adat, tradisi dan budaya setempat. Dengan kata lain desa harus membangun secara beradab. Nilai kegotong-royongan yang menjadi karakter desa harus tetap dipertahankan.

Baca juga: Desa di Wakatobi Sulap Kotoran Sapi dan Kambing Menjadi Kompos

Adanya kemajuan teknologi harus tetap saling mengenal sesama tetangga. Apabila ada yang kesulitan maka sesama warga harus saling membantu. Inilah yang menjadi cita-cita dari undang undang desa.

Tradisi menangkap aspirasi dan ide dari masyarakat, layak untuk dipertahankan. Tradisi ini kita kenal dengan “rembug desa” atau musyawarah desa. Hal ini merupakan wadah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di desa sehingga masyarakat hidup guyup rukun.

Selain menyelesaikan masalah, rembug desa juga merupakan wadah untuk memikirkan ide-ide pembangunan desa.

Tradisi semacam ini menjadi modal sosial yang besar yang tidak dinilai dengan materi. Bahkan dana desa yang nilai rupiahnya besar, tidak ada artinya dibandingkan dengan modal sosial yang sudah melekat dalam diri warga desa.

Sehingga dana desa yang diberikan pemerintah harus beriringan dengan Pengembangan modal sosial yang berupa adat dan tradisi.

Kepemimpinan menjadi kunci

Membangun masyarakat yang beradab seperti yang digambarkan diatas tidak mudah untuk diwujudkan. Perlu kerja keras dan harus berani memulai.

Kepatuhan masyarakat desa kepada pemimpin sangat tinggi, sehingga kepemimpinan menjadi sebuah kunci untuk membangun desa yang beradab. Pemikiran masyarakat desa sangatlah sederhana.

Baca juga: Desa Pulutan Terletak di Jawa, Kok Bisa Kurang Air Bersih?

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com