Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Perokok Anak Masih Banyak, Kemenkes Desak Revisi PP Tembakau

Kompas.com - 10/08/2022, 18:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus prevalensi perokok anak di Indonesia masih belum juga turun secara signifikan. Hal ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tembakau.

Wakil Menteri Kesehatan, dr Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, revisi PP tembakau ini perlu dilakukan karena tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.

“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” kata Dante sepert dikutip Kompas.com dalam laman resmi Sehat Negeriku Kemenkes, Jumat (29/7/2022).

Dante menyampaikan desakan untuk merevisi PP Tembakau ini dalam rapat tindak lanjut uji publik perubahan PP 109/2012 di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Awas, Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional

Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan perlu direvisi, karena PP tersebut dianggap belum cukup efektif menurunkan perokok anak.

PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, terlebih dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik juga belum diatur dalam PP tersebut.

Kemenkes mendesak perubahan PP 109/2012 terutama mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:
- Ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar
- Penggunaan rokok elektrik diatur
- Iklan promosi juga perlu diatur
- Sponsorship terakit rokok perlu diperketat
- Penjualan rokok batangan dilarang
- Pengawasan perlu ditingkatkan

Desakan revisi PP 109/2012 ini juga perlu dilakukan untuk menghindari kerugian besar negara atas perilaku penggunaan tembakau ataupun merokok ini.

Berdasarkan estimasi dari Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi.

Baca juga: Ketua YLKI Ingatkan Pentingnya Pengawasan Perokok Anak di CFW, Kenapa?

Di Indonesia saat ini, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan perilaku merokok mencapai 230.862 pada tahun 2015, dengan total kerugian mencapai Rp 596,61 triliun.

Tembakau juga membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia dan merupakan penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.

Prevalensi perokok anak di Indonesia

Dilaporkan oleh Kemenkes, saat ini penjualan rokok masih terus meningkat, begitu pun dengan jumlah konsumsi rokok, perokok anak, dan kematian akibat merokok juga kian meningkat.

Penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang dengan adanya 70,2 juta orang dewasa ditemukan merokok.

Penggunaan rokok elektrik juga meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021.

Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah jumlah perokok anak di Indonesia juga ikut meningkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com