Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Jenis Vaksin Booster Kedua yang Ditetapkan Kemenkes, Apa Saja?

Kompas.com - 31/07/2022, 16:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mulai memberikan vaksin dosis keempat atau booster kedua sejak Jumat, 29 Juli 2022.

Pihaknya memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes) sebagai penerima vaksin booster kedua, untuk meningkatkan perlindungan terhadap Covid-19.

Adapun analisis pemberian vaksin Covid-19 booster kedua telah melalui pertimbangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Vaksinasi booster kedua ini dilakukan dalam interval minimal enam bulan, sejak booster pertama diberikan. Sebab, efikasi vaksin Covid-19 dinilai menurun dalam rentang waktu tersebut.

Baca juga: 6 Jenis Vaksin Booster Kedua yang Digunakan di Indonesia

Kemenkes menyampaikan, vaksin booster kedua bisa dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan, ataupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Lantas, jenis vaksin apa yang bisa dipakai selanjutnya untuk booster kedua? Berikut daftar jenis vaksin sebagaimana ditetapkan Kemenkes.

1. Vaksin booster pertama Sinovac

Booster kedua:

  • Separuh dosis (half dose) AstraZeneca
  • Separuh dosis (half dose) Pfizer
  • Dosis penuh (full dose) Moderna
  • Dosis penuh (full dose) Sinopharm
  • Dosis penuh (full dose) Sinovac

2. Vaksin booster pertama AstraZeneca:

Booster kedua:

  • Separuh dosis (half dose) Moderna
  • Separuh dosis (half dose) Pfizer
  • Dosis penuh (full dose) Astra Zeneca

3. Vaksin booster pertama Pfizer

Booster kedua:

  • Dosis penuh (full dose) Pfizer
  • Separuh dosis (half dose) Moderna
  • Dosis penuh (full dose) AstraZeneca

Baca juga: Studi: Vaksin AstraZeneca Klaim 73 Persen Efektif Cegah Omicron Setelah Dosis Ke-4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com