KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mulai memberikan vaksin dosis keempat atau booster kedua sejak Jumat, 29 Juli 2022.
Pihaknya memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes) sebagai penerima vaksin booster kedua, untuk meningkatkan perlindungan terhadap Covid-19.
Adapun analisis pemberian vaksin Covid-19 booster kedua telah melalui pertimbangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Vaksinasi booster kedua ini dilakukan dalam interval minimal enam bulan, sejak booster pertama diberikan. Sebab, efikasi vaksin Covid-19 dinilai menurun dalam rentang waktu tersebut.
Baca juga: 6 Jenis Vaksin Booster Kedua yang Digunakan di Indonesia
Kemenkes menyampaikan, vaksin booster kedua bisa dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan, ataupun pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Lantas, jenis vaksin apa yang bisa dipakai selanjutnya untuk booster kedua? Berikut daftar jenis vaksin sebagaimana ditetapkan Kemenkes.
1. Vaksin booster pertama Sinovac
Booster kedua:
2. Vaksin booster pertama AstraZeneca:
Booster kedua:
3. Vaksin booster pertama Pfizer
Booster kedua:
Baca juga: Studi: Vaksin AstraZeneca Klaim 73 Persen Efektif Cegah Omicron Setelah Dosis Ke-4