Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Lepas Masker di Luar Ruangan, Ini Saran Dokter Paru Mencegah Paparan Covid-19

Kompas.com - 13/06/2022, 10:05 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan baru, berupa pelonggaran pemakaian masker.

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 pemerintah mewajibkan pemakaian masker di dalam maupun di luar ruangan untuk mencegah paparan virus corona.

Kini, masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker di luar ruangan atau outdoor dengan sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ungkap Jokowi seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, Epidemiolog: Kebijakan Lepas Masker Berisiko

Kendati demikian, tak semua aktivitas dibolehkan tidak menggunakan masker. Pemerintah telah mengategorikan aktivitas dan kelompok warga yang boleh, dan tidak boleh melepas masker saat berkegiatan.

Pengecualian ini diberlakukan demi terjaganya keselamatan serta kesehatan masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Erlina Burhan, SpP(K); menyampaikan bahwa dilonggarkannya pemakaian masker di luar ruangan perlu dipahami dengan hati-hati.

"Presiden (Jokowi) baru-baru saja mengeluarkan statement bahwa boleh membuka masker, tapi jangan terlalu euforia, karena presiden mengatakan diizinkan membuka masker tapi di ruang terbuka yang tidak padat orangnya," ujarnya dalam webinar, Minggu (12/6/2022).

Ini berarti, lanjut dia, pemakaian masker tetap diwajibkan kepada masyarakat terutama saat berada di transportasi umum, di tengah kerumunan, dan ruangan tertutup.

Tak hanya itu saja kelompok rentan seperti lansia, orang dengan komorbid, maupun orang yang sedang sakit batuk, demam dan pilek turut diwajibkan untuk tetap memakai masker.

Dalam kesempatan tersebut, Erlina menekankan masyarakat perlu memahami poin penting terkait dilonggarkannya pemakaian masker, antara lain:

  • Pertama, memahami syarat lepas masker: tidak semua outdoor aman, pastikan tempat Anda buka masker memiliki sirkulasi udara bagus di mana terasa embusan angin.
  • Kedua, memahami tempat harus memakai masker: pemakaian masker diwajibkan bila berada di ruangan tertutup seperti restoran atau transportasi umum karena di sinilah risiko penularannya tinggi.
  • Ketiga, tetap bertanggung jawab: walaupun sudah diperbolehkan lepas masker di luar ruangan, masyarakat perlu bertanggung jawab pada dirinya untuk mencegah penularan virus corona.
  • Keempat, patuhi protokol kesehatan: protokol kesehatan akan diperbaharui dan tetap menjadi acuan dalam berkegiatan sehari-hari.

Ia juga mengingatkan agar segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Sebab, Indonesia saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Terlebih, sudah ada subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang teridentifikasi di Indonesia.

Keduanya dilaporkan dapat menghindari antibodi penetral yang dibentuk vaksin ataupun infeksi sebelumnya.

"Jadi jangan kita menganggap kita sudah vaksin, sudah bagus, kita akan 100 persen terbebas, ternyata tidak juga karena virus ini bermutasi terus mulai dari B.1.1.529 yang kita kenal sebagai BA.1, kemudian BA.2, BA.3, BA.4, sekarang BA.5," jelas Erlina.

Baca juga: Kebijakan Lepas Masker, Bagaimana Risiko Penularan Covid-19 di Luar Ruangan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com