Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 2.594 Produk Pangan yang Rusak, Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar selama Ramadhan

Kompas.com - 25/04/2022, 19:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Selama Ramadhan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, ada sebanyak 2.594 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), di antaranya produk makanan rusak hingga kedaluwarsa

Hasil data ini disampaikan oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, Senin (25/4/2022).

Sebagai informasi, BPOM telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan menjelang hari raya lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah terhadap sekitar 1.899 sarana peredaran pangan olahan di Indonesia, sejak 28 Maret 2022.

Pelaksanaan intensifikasi ini masih akan dilakukan Badan POM sampai tanggal 6 Mei 2022 mendatang.

“Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 57,16 persen,” kata Penny.

Sedangkan, produk pangan tanpa izin edar sebanyak 37,80 persen dan produk pangan rusak sebanyak 5,03 persen.

Baca juga: Selama Ramadhan BPOM Temukan Produk Pangan Impor Tak Berizin hingga Kedaluwarsa

Data hasil intensifikasi pengawasan pangan BPOM tahun 2022 ini memperlihatkan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk tidak memenuhi ketentuan, seperti produk pangan olahan rusak, tak berizin, hingga produk makanan kedaluwarsa

Masing-masing sebesar 8,63 persen (40,28 persen pada tahun 2021 menjadi 31,65 persen pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022).

Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26 persen (1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022).

Penny menjelaskan, target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran.

Pada umumnya, pangan olahan TMK, baik produk pangan rusak maupun kedaluwarsa ini diambil dari sampel random dari panganan importir, distributor, ritel, pasar, tradisional, para pembuat atau penjual parsel, dan gudang e-commerce.

Baca juga: Selama Ramadhan BPOM Temukan Produk Pangan Impor Tak Berizin hingga Kedaluwarsa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com