Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Kasus Positif Covid-19 Saat Ini Dianggap Omicron

Kompas.com - 17/02/2022, 19:30 WIB
Mela Arnani,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia sedang menghadapi gelombang ketiga dari infeksi virus corona. Kasus baru harian dalam beberapa waktu terakhir mengalami tren kenaikan.

Menurut data terbaru yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (17/2/2022), terdapat 63.956 kasus baru harian yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pada saat ini, seluruh kasus konfirmasi Covid-19 dianggap sebagai kasus Omicron.

“Kasus konfirmasi Covid-19 saat ini diasumsikan adalah pola Omicron. Karena dari hasil WGS (whole genome sequencing), 90 persen adalah Omicron,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Nadia pun menambahkan, saat ini seluruh provinsi mendapatkan perhatian atas kasus infeksi corona, meski Jakarta telah menunjukkan tren penurunan.

Baca juga: Positif Covid-19 Tak Dapat WhatsApp dari Kemenkes, Harus Bagaimana?

Kriteria WGS

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa penentuan kasus dari suatu varian virus dilakukan dengan WGS. Adapun beberapa kriteria kasus WGS sebagai berikut:

1. Semua penderita konfirmasi dirawat di rumah sakit dengan gejala berat dan/atau meninggal dunia.

2. Hasil tracing dari kasus positif (kontak):

  1. Dirawat di rumah sakit dengan gejala klinis sakit berat atau meninggal dunia sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARS-CoV-2.
  2. Kasus kluster pada kondisi khusus, yaitu kluster dengan jumlah lebih dari 25 kasus, maka jumlah sampel ditambah 3-5 sampel dari setiap kasus indeks.

3. Orang dengan riwayat infeksi dan infeksi ulang.

4. Orang yang berpartisipasi dalam uji coba vaksin dan/atau telah divaksinasi secara lengkap atau full dose.

5. Anak-anak dengan usia kurang dari 18 tahun pada daerah yang terjadi peningkatkan kasus pada anak.

6. Pelaku perjalanan internasional, pelintas batas negara, dan pekerja migran yang tiba di Indonesia.

Baca juga: Terinfeksi Covid-19 Omicron Gejala Ringan, Apa yang Harus Dilakukan?

Masa isolasi kasus Omicron

Merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, untuk kasus terkonfirmasi positif dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Oleh karena itu, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Bila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala ditambah 3 hari bebas gejala.

Meski demikian, kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter) dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR secara mandiri pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau pasien telah sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com