Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Penyesuaian Masa Karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional

Kompas.com - 03/02/2022, 10:34 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri

Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Penyesuaian masa karantina sebelumnya selama tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan pemangkasan masa karantina tidak berlaku bagi yang belum mendapatkan vaksinasi primer lengkap.

Dalam poin kedua, tertulis aturan masa karantina WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai berikut:

  • Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina dari Luar Negeri hingga 10 Hari

Pintu masuk kedatangan internasional

Adapun pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional sebagai berikut:

1. Bandara

  • Bandara Soekarno-Hatta
  • Bandara Juanda
  • Bandara Sam Ratulangi

Sebagai informasi, Bandara Ngurah Rai akan kembali dibuka secara bertahap mulai 4 Februari 2022.

2. Pelabuhan

  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimanta Utara

3. Pos lintas batas negara

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari, Ini Kata Epidemiolog

Daftar lokasi karantina terpusat

Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat karantina terpusat, dengan layanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR.

Lokasi karantina terpusat ditentukan untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

- DKI Jakarta

  • Wisma Atlet Pademangan
  • RSDC Wisma Atlet Kemayoran
  • Rusun Nagrak Cilincing
  • Rusun Pasar Rumput Manggarai
  • Rusun Daan Mogot
  • Rusun Penggilingan Pulogebang

- Jawa Timur

  • Asrama Haji Embarkasi Surabaya
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
  • Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kmeenterian Agama Surabaya
  • Hotel Vini Vidi Vici
  • Hotel Grand Park Surabaya
  • Hotel Sahid
  • Hotel 88 Embong Malang
  • Hotel BeSS Mansion
  • Hotel Zest Jemursari
  • Hotel Bisanta Bidakara
  • Hotal Fave Hotel Rungkut
  • Hotel Life Style Hotel
  • Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
  • Hotel Zoom Jemursari
  • Hotel 88 Kedungsari
  • Hotel 88 Embong Kenongo
  • Hotel Pop Stasiun Kota
  • Hotel Pop Gubeng
  • Hotel Cleo Jemursari

Baca juga: Epidemiolog: Aturan Karantina Pelaku Internasional 7 Hari Bagus, tapi...

- Manado

  • Asrama Haji Tuminting
  • Badiklat Maumbi

- Batam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com