KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Penyesuaian masa karantina sebelumnya selama tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan pemangkasan masa karantina tidak berlaku bagi yang belum mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Dalam poin kedua, tertulis aturan masa karantina WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai berikut:
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Masa Karantina dari Luar Negeri hingga 10 Hari
Adapun pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional sebagai berikut:
1. Bandara
Sebagai informasi, Bandara Ngurah Rai akan kembali dibuka secara bertahap mulai 4 Februari 2022.
2. Pelabuhan
3. Pos lintas batas negara
Baca juga: Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari, Ini Kata Epidemiolog
Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat karantina terpusat, dengan layanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR.
Lokasi karantina terpusat ditentukan untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Timur
Baca juga: Epidemiolog: Aturan Karantina Pelaku Internasional 7 Hari Bagus, tapi...
- Manado
- Batam