Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Kebiri Kimia, Hukuman Apa Itu?

Kompas.com - 12/01/2022, 12:36 WIB
Zintan Prihatini,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

Sumber Healthline

KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia hingga hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, identitas terdakwa disebarkan ke publik agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/1/2022) sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup itu dihadiri Herry untuk mendengarkan langsung tuntutan jaksa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.

Mengacu pada PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Tindakan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Kimia, Apa Itu dan Bagaimana Efeknya?

Sebelumnya, berita tentang guru pesantren di Bandung perkosa santriwati, mengundang reaksi banyak orang. Pelaku Herry Wirawan pun dituntut dihukum kebiri untuk memberi efek jera. Hukuman kebiri kimia dilakukan untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Apa itu hukuman kebiri kimia

Melansir Healthline, Selasa (12/1/2021) kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon di testis pria.

Para ahli biasanya menggunakan metode ini sebagai pengobatan kanker prostat. Kebiri kimia juga disebut sebagai terapi hormon, terapi supresi androgen, maupun terapi depresi androgen.

Kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan zat kimia anti androgen ke tubuh, untuk menekan produksi hormon testosteron. Hasil akhirnya pun akan sama dengan kebiri bedah.

Pria memiliki hormon androgen yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria, namun androgen yang paling aktif adalah testosteron. Dengan berkurangnya testosteron, artinya fungsi seksual seseorang akan menurun ataupun menghilang.

Sementara itu, obat yang kerap dipakai untuk kebiri kimia, seperti yang mungkin akan digunakan pada pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, di antaranya medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, dan Luteinizing hormone-releasing hormone (LHRH). Jenis obat-obatan untuk hukuman kebiri kimia ini efektif untuk mengurangi hormon testosteron dan estradiol.

Baca juga: Pemerkosa 9 Anak Pilih Mati, Benarkah Kebiri Kimia Lebih Parah dari Kematian?

Halaman:
Sumber Healthline
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com