Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Sudah Dirilis, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 11/01/2022, 13:30 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan vaksin lanjutan atau vaksin booster akan dimulai pada besok, Rabu (12/1/2022).

Pemerintah merencanakan vaksin booster tersedia dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.

Bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu. Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Mengenal KIPI Vaksin Covid, Gejala Setelah Vaksinasi hingga Cara Mengatasi

Syarat penerima vaksinasi booster

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.

“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya ya. Kalau teknis detail ditunggu ya,” kata Nadia melalui pesan singkat pada 6 Januari lalu.

Melansir laman resmi Kemenkes, ditegaskan bahwa vaksin virus corona hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.

Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi atau mendapatkan vaksin Covid-19, seperti:

1. Orang sakit

Orang yang sedang sakit tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

Baca juga: 6 Fakta Vaksin Booster di Indonesia, Mekanisme hingga Jenis Vaksinnya

2. Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes dan hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.

Nantinya sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas.

Adapun orang dengan penyakit kormobid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

3. Tidak sesuai usia

Pemberian vaksin harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan. Sejauh ini vaksin booster akan diberikan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.

Vaksin booster disuntikkan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua selama lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Varian Omicron Lebih Menular 105 Persen Daripada Delta, Studi Jelaskan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com