Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Daftar Lokasi Karantina di Indonesia

Kompas.com - 08/01/2022, 13:01 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Maraknya kasus baru infeksi Covid-19 membuat pemerintah kembali memperketat syarat masuk memasuki wilayah Indonesia. Salah satunya mengenai aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Pemerintah telah menetapkan aturan baru tentang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, serta menetapkan lokasi karantina terpusat terbaru yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.

Lokasi karantina disesuaikan dengan pintu masuk ke Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Adapun tempat karantina hanya diperuntukkan bagi beberapa kelompok, seperti:

  • Pekerja migran Indonesia (PMI) yang menetap minimal 14 hari di Indonesia.
  • Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia.
  • Pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas.
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca juga: Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi 7-10 Hari, Ini Kata Epidemiolog

 

Di mana saja lokasi karantina di Indonesia?

1. DKI Jakarta

  • Wisma Atlet Pademangan
  • RSDC Wisma Atlet Kemayoran
  • Rusun Nagrak Cilincing
  • Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya

  • Asrama Haji Embarkasi Surabaya
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
  • Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
  • Hotel Vini Vidi Vici
  • Hotel Grand Park Surabaya
  • Hotel Sahid
  • Hotel 88 Embong Malang
  • Hotel BeSS Mansion
  • Hotel Zest Jemursari
  • Hotel Bisanta Bidakara
  • Hotel Fave Hotel Rungkut
  • Hotel Life Style Hotel
  • Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
  • Hotel Zoom Jemursari
  • Hotel 88 Kedungsari
  • Hotel 88 Embong Kenongo
  • Hotel Pop Stasiun Kota
  • Hotel Pop Gubeng
  • Hotel Cleo Jemursari

3. Manado

  • Asrama Haji Tuminting
  • Badiklat Maumbi

Baca juga: Epidemiolog: Aturan Karantina Pelaku Internasional 7 Hari Bagus, tapi...

 

4. Batam

  • Rusun BP Batam
  • Rusun Pemerintah Kota Batam
  • Rusun Putra Jaya
  • Asrama Haji
  • Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

  • Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
  • Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

  • Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

  • Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
  • Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
  • Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KPP) Entikong

Baca juga: Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Karantina, Mengapa Karantina Penting?

8. Aruk, Kalimantan Barat

  • Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Asrama Haji Kota Sambas
  • Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
  • Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

  • Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lain

Lokasi karantina ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: CDC: Pedoman Baru Karantina Virus Corona untuk Tingkatkan Kepatuhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com