Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Ancaman Gelombang Omicron Jelang Tahun Baru, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Kompas.com - 28/12/2021, 09:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melaporkan penambahan 27 kasus varian Omicron dari hasil pemeriksaan WGS (whole genome sequencing) oleh Badan Litbangkes pada 25 Desember 2021.

Dengan adanya penambahan tersebut maka total kasus varian Omicron di Indonesia menjadi 46 kasus.

Di sisi lain, gelombang varian Omicron menjadi ancaman baru selama pandemi Covid-19. Terlebih selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Dihubungi Kompas.com, Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan selama memasuki libur Nataru, belum ditemukan adanya kasus varian Omicron tingkat komunitas.

Baca juga: Apakah Orang dengan Super-Immunity dan Terpapar Omicron Tak Bisa Terinfeksi Lagi?

Menurut dia, sejauh ini penularan virus Omicron sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported cases).

"Tapi tidak menutup kemungkinan terjadinya penularan komunitas, karena bisa saja orang tertular tetapi tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri," kata Nadia, Senin (27/12/2021).

Dia juga mengingatkan masyarakat, bahwa deteksi dini gejala Covid-19 penting dilakukan saat munculnya perubahan kesehatan yang dirasa tidak biasa.

Pasalnya, dikatakan dr Nadia, dari total 46 kasus Omicron di Indonesia, sebagian besar tidak bergejala. Meskipun beberapa orang merasakan gejala varian Omicron yang ringan seperti batuk-batuk.

"Penting menjaga diri kita masing-masing untuk tidak tertular dengan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas. Saat ini mungkin liburan ke luar negeri (bisa) ditunda, lakukan lebih banyak liburan di dalam negeri karena lebih aman," imbuhnya.

Baca juga: 40 dari 46 Kasus Omicron di Indonesia Sudah Divaksinasi Lengkap, Kenapa Bisa Terinfeksi?

Kesiapan pemerintah RI menghadapi ancaman gelombang baru Omicron

Terkait kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi ancaman gelombang baru akibat varian Omicron, Nadia memaparkan saat ini telah dilakukan pengetatan pintu masuk negara.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan tes PCR bagi pelaku perjalanan internasional sebanyak 3 kali sebelum memasuki wilayah Indonesia baik dari pintu masuk udara, darat, maupun laut.

"(Pemerintah pusat) memastikan bagaimana pintu masuk lintas batas darat harus semakin diperkuat bersama pemerintah daerah, karena kita melihat masih ada 10 sampai 15 persen tes (Covid-19) maupun karantina pada pelaku perjalanan darat belum dilakukan sepenuhnya," tutur dr Nadia.

Untuk diketahui, saat ini pelaku perjalanan internasional pun diharuskan melakukan karantina selama 10 sampai 14 hari untuk mencegah masuknya varian Omicron.

Di samping itu, pemerintah juga telah melarang masuknya orang-orang yang baru melakukan perjalanan dari 13 negara, di antaranya:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Namibia
  • Zimbabwe
  • Lesotho
  • Mozambik
  • Eswatini
  • Malawi
  • Angola
  • Zambia
  • Inggris
  • Norwegia
  • Denmark

Baca juga: Benarkah Varian Omicron Tak Lebih Ganas dari Delta? Ini Kata Ahli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com