Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Konservasi, Jenis, dan Perbedaannya dengan Hutan Lindung

Kompas.com - 26/12/2021, 16:00 WIB
Nadia Faradiba

Penulis

KOMPAS.comKawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan pengawetan aneka ragam flora dan fauna disebut hutan konservasi. Hutan konservasi memiliki fungsi dan tujuan tersendiri untuk menjaga kelestarian alam.

Perusakan hutan secara masif, seperti pembakaran hutan dan penebangan liar, membuat ekosistem hutan terancam. Banyak flora dan fauna Indonesia yang terancam punah akibat tingkat deforestasi yang tinggi. Padahal, Indonesia terkenal dengan keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi.

Oleh karena itu penting untuk mengoptimalkan fungsi hutan konservasi untuk mempertahankan keanekaragaman tersebut.

Pengertian hutan konservasi dan macam-macamnya

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah. Selain payung hukum tersebut di atas, hutan konservasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hutan konservasi secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Baca juga: Negara dengan Jumlah Hutan Terluas di Dunia, Indonesia Masuk 10 Besar

Kawasan suaka alam

Kawasan suaka alam meliputi dua macam kawasan, yaitu:

  • Cagar alam: kawasan relatif kecil dan rapuh. Kawasan ini membutuhkan pelestarian tinggi untuk mengonservasi lingkungan dan biota di dalamnya.
  • Suaka margasatwa: kawasan relatif sedang dan berfungsi mengonservasi satwa liar dengan pelestarian sedang sampai tinggi.

Kawasan pelestarian alam

Kawasan pelestarian alam meliputi tiga macam kawasan, yaitu:

  • Taman nasional: kawasan luas dengan keindahan alam yang dikelola untuk melindungi satu atau lebih ekosistem untuk tujuan ilmiah dan rekreasi.
  • Taman wisata alam: kawasan yang mirip dengan taman nasional, namun dalam skala yang lebih kecil, misalnya taman wisata alam mangrove
  • Taman hutan raya: kawasan hutan konservasi yang dilindungi untuk menjadi koleksi flora dan fauna untuk tujuan penelitian.

Perbedaan hutan konservasi dengan hutan lindung dan hutan produksi

Hutan konservasi berbeda dari dua jenis hutan lainnya berdasarkan fungsi hutan, yaitu hutan lindung dan hutan produksi.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk menjaga kualitas lingkungan. Contohnya adalah untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta fungsi pelindung lingkungan lainnya.

Baca juga: Umur Hutan Primer Gambut Sumatra dan Kalimantan Tinggal 50 Tahun Lagi, Ini Sebabnya

Sedangkan hutan produksi adalah hutan yang memiliki fungsi untuk memproduksi hasil hutan. Hutan produksi sangat tergantung dengan berbagai faktor, seperti kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com