Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Penting Kesejahteraan Masyarakat dan Hutan Nusantara dalam Mandat UUD 1945

Kompas.com - 07/11/2021, 19:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar menjadi viral usai membuat sebuah twit yang mengatakan deforestasi untuk pembangunan tidak bisa sepenuhnya dihentikan.

Hal ini menuai polemik baru dan tanggapan berbagai pihak yang konsen terhadap isu perubahan iklim.

Terlebih lagi, cuitan Siti tersebut diunggahnya sehari setelah pertemuan Conference of Parties ke-26 (COP26) yang membahas isu perubahan iklim.

Baca juga: Twit Menteri Siti Soal Deforestasi, Greenpeace: Mengecewakan, Seharusnya KLHK Jadi Rem

Dalam The Glasgow Leaders' Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan) di COP26, Presiden Jokowi ikut menandatangani komitmen mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan 2030.

Adapun, isi yang diunggah oleh Siti dalam akun Twitter dan Facebook-nya menuliskan bahwa FoLU net carbon sink 2030 jangan diartikan sebagai zero deforestation.

Dia berkata, menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation atau deforestasi sama dengan melawan mandat UUD 1945.

"Oleh karena itu, pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Siti Nurbaya seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook-nya, Rabu (3/11/2021).

"Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," lanjutnya.

Lalu, seperti apa sebenarnya posisi atau maksud kesejahteraan masyarakat dan hutan nusantara dalam mandat Undang-Undang Dasar 1945?

Salma Zakiyah, dari Program Hutan dan Iklim, Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, dalam polemik mendorong zero deforestation ini, tentunya tidak ada penggiat lingkungan, aktivis maupun pakar-pakar kehutanan yang ingin melawan mandat UUD 1945.

"Tentu kita hendak mewujudkan mandat UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Salma kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Namun, kata dia, ada hal yang perlu diingat bahwa UUD 1945 itu juga mengatur dan jelas sekali melindungi kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Seperti pada Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 dengan jelas menyataka,n bahwa Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas prinsip-prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 

"Dengan demikian, untuk mewujudkan mandat UUD 1945, pembangunan Indonesia tentu harus berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Twit Menteri LHK Siti Soal Deforestasi, Walhi: Deforestasi Tak Lawan Mandat UUD 45

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com