KOMPAS.com - Viralnya tindakan Baim Wong yang menegur kakek Suhud membuat kita bertanya, apakah boleh merekam video atau menjadikan orang sebagai konten tanpa izin? Bagaimana peraturannya di Indonesia?
Menjawab pertanyaan ini, Ranny Rastati dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara.
Ranny berkata, sebenarnya di Indonesia sudah ada peraturan dan Undang-Undang (UU) yang mengatur soal privasi.
"Seperti UUD 1945 pasal 28G tentang hak perlindungan diri, kemudian ada UU ITE pasal 27 tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Ranny kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Viral Baim Wong Tegur Kakek, Sosiolog: Bener Ning Ora Pener
Oleh sebab itu, terkait video Baim Wong yang menegur kakek dan menjadi viral, Ranny berkata seharusnya pembuat konten minta izin dulu kepada orang yang muncul di dalam kontennya.
"Saya rasa sebelum sebuah konten diunggah di media sosial, pembuat konten wajib meminta izin kepada orang yang muncul di dalam konten," ungkapnya.
"Apalagi jika sampai menampilkan wajah secara jelas."
Ini merupakan hal penting dan paling mendasar dalam membuat konten, apalagi sudah ada UU yang mengaturnya.
Selain itu Ranny juga menyampaikan, hal yang perlu dipahami dari kejadian ini, apa yang terlihat dari potongan video atau gambar tidak selalu menggambarkan realita secara keseluruhan.
"Jadi sebelum memberikan judgement atau penilaian, kita perlu melakukan kroscek terhadap kebenaran sebuah informasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sejak Minggu (10/10/2021), video YouTube Baim Paula yang berjudul "Adiknya Kiano, Udah Pengen Cepet2 keluar..Mamah Pau Langsung ke Rumah Sakit" viral di sosial media.
Pasalnya, di dalam video tersebut terekam momen Baim menegur seorang kakek yang diketahui bernama Suhud.