KOMPAS.com - Anak-anak di atas usia 12 tahun sudah bisa menerima vaksin Covid-19. Namun, ternyata ada beberapa penyesuaian syarat vaksin Covid-19 untuk anak 12 tahun ke atas.
Penyesuaian ini berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021. Surat ini berisi tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan Covid-19.
Anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi sasaran penerima vaksin berdasarkan rekomendasi dari Itagi. Itagi adalah Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Hal ini didasari semakin tingginya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: 5 Vaksin Covid-19 dengan Efikasi Tertinggi di Dunia
Namun, untuk memberikan vaksin pada kelompok ini, perlu adanya kejelasan skrining status kesehatan sebelum dilakukan vaksin. Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang aman.
Vaksinasi Covid-19 bagi anak berusia 12 sampai 17 tahun menggunakan vaksin Sinovac. Langkah ini bisa dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan atau dilakukan di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: 7 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Vaksin Covid-19
Berikut adalah syarat vaksin untuk anak sesuai dengan surat edaran Kemenkes:
Baca juga: 5 Makanan yang Harus Dikonsumsi Sebelum Vaksin Covid-19
Itu dia syarat vaksin Covidd-19 bagi anak 12 tahun ke atas. Sebaiknya tidak menunda proses vaksin karena kelompok usia ini sudah mendapatkan rekomendasi Kemenkes dan ini bisa membantu untuk mencegah Covid-19 dengan gejala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.