Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Efek Lockdown dalam Menekan Penularan Virus

Kompas.com - 01/07/2021, 18:34 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam siaran live Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

PPKM Darurat ini memiliki target menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Indonesia merupakan negara dengan dampak pandemi terburuk di Asia Tenggara.

Sejak pertengahan Juni, Indonesia melaporkan serangkaian rekor kasus harian lebih dari 20.000 kasus.

Para ahli bisa memastikan, jumlah ini jauh lebih kecil dari kasus sebenarnya yang tidak dilaporkan.

Pada Rabu (30/6/2021), Satgas Covid-19 melaporkan 21.807 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Angka ini merupakan rekor penambahan kasus harian tertinggi sejak awal pandemi terjadi di Tanah Air.

Penambahan kasus yang sangat besar ini otomatis sangat berdampak pada rumah sakit di seluruh Indonesia, tertutama di Pulau Jawa.

Di Jakarta, sejumlah bangsal berupa tenda darurat didirikan untuk menampung pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan ekstra.

Sementara pasien Covid-19 bergejala ringan dan tanpa gejala diminta untuk isolasi mandiri karena keterbatasan fasilitas kesehatan rumah sakit.

Lantas, apakah PPKM Darurat ini cukup membantu untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia?

Epidemiolog Dicky Budiman dari Griffith University di Queensland, Australia menyambut baik kebijakan ini, meski dia sudah menyarankan sejak 16 bulan lalu.

Meski menurutnya, hal ini semestinya sudah dilakukan sejak setahun lalu atau awal tahun 2021 ini.

Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja menjadi rumah sakit (RS) khusus untuk pasien virus corona (Covid-19) sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemkes).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja menjadi rumah sakit (RS) khusus untuk pasien virus corona (Covid-19) sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemkes).

"Yang sekarang dipaparkan, itulah yang seharusnya dilakukan Indonesia tahun lalu atau setidaknya awal tahun ini. Tes 500.000 sehari itu harusnya dari tahun lalu begitu atau awal tahun ini, untuk mencegah situasi seperti saat ini," kata Dicky kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com