Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Pasien Cuci Darah Minta RS Tak Menolak Layani Hemodialisis meski Krisis Covid-19

Kompas.com - 01/07/2021, 16:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta agar rumah sakit maupun klinik tetap memberikan pelayanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronis yang terinfeksi virus SARS-CoV-2.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Tony menjelaskan, imbauan dan permintaan untuk meningkatkan kembali pelayanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronis ini bukan tanpa alasan.

Baca juga: 4 Kunci agar Pasien Gagal Ginjal Kronik Memiliki Hidup Berkualitas

Menurutnya, sudah banyak laporan bahwa pasien cuci darah ditolak oleh rumah sakit dan klinik, bahkan ada pula yang sampai meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan cuci darah.

"Kami tekankan, jangan menolak atau mengkarantina pasien tanpa tindakan cuci darah. Karena tindakan cuci darah tidak bisa ditunda, apalagi dihentikan karena berpotensi mengancam kesehatan pasien," ujar Tony.

Penolakan pelayanan hemodialisis ini tidak hanya berlaku bagi pasien yang terkena penyakit gagal ginjal kronis sekaligus terinfeksi Covid-19, melainkan juga mereka yang menderita penyakit gagal ginjal kronis saja.

Panduan hemodialisis di tengah pandemi Covid-19

Orang dengan penyakit penyerta ginjal yang menjalani hemodialisis memang termasuk dalam kategori kelompok rentan berdasarkan Surat Edaran (SE) HK.0202/III/0305/2021 Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Nah, selain mereka memang tergolong kelompok rentan, infeksi Covid-19 dengan gejala berat juga dapat menyebabkan gangguan gagal ginjal akut, hingga memerlukan hemodialisis.

Oleh karena itu, pasien Covid-19 yang memerlukan hemodialisis harus tetap mendapat layanan sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Dengan kondisi seperti saat ini, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan hemodialisis di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19.

1. Patuhi pedoman layanan hemodialiasis

Panduan layanan hemodialisis di tingkat internasional dan Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) menjadi pedoman bagi rumah sakit, untuk memberikan palayanan hemodialisis pada pasien Covid-19 tanpa merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Konfirmasi di tempat rujukan

Pada kondisi khusus di mana pasien memerlukan untuk dirujuk, agar pihak rumah sakit atau klinik melakukan komunikasi dan mengonfirmasikan ketersediaan tempat dan fasilitas yang diperlukan untuk layanan hemodialisis di tempat rujukan.

Baca juga: Waspada Penyakit Ginjal Kronik, Hindari Jangan Sampai Cuci Darah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com