Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivermectin dapat Izin Uji Klinik BPOM untuk Obat Covid-19, Bolehkah Pasien Beli dan Konsumsi Sendiri?

Kompas.com - 29/06/2021, 13:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat terapi Covid-19.

Kepala Badan POM, Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021) menegaskan bahwa izin Ivermectin ini bukan untuk dipergunakan dalam pengobatan semua pasien terinfeksi Covid-19 sekarang, tetapi hanya dalam pelaksanaan uji klinik.

Izin PPUK ini juga sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk Covid-19 dalam lingkup uji klinik.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," kata Penny.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Daeng M Faqih SH MH menyambut baik langkah BPOM dalam memberikan PPUK Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19.

Baca juga: Obat Ivermectin, Hanya Disarankan WHO untuk Terapi Covid-19 Dalam Uji Klinis

 

Menurut Daeng, dikeluarkannya izin uji klinik obat ivermectin juga merupakan langkah ikhtiar dalam mencari solusi penanganan terutama terapi untuk pasien terinfeksi Covid-19.

"Upaya ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO dan FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat)," ujarnya.

Dengan izin PPUK, bolehkah pasien Covid-19 mengonsumsinya sendiri?

Kendati banyak pihak telah mendukung keputusan yang dikeluarkan oleh Badan POM mengenai persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin ini, tetapi bukan berarti pasien yang terkonfimasi Covid-19 bisa membeli atau mengonsumsi obat yang satu ini sembarangan.

Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia. 

Ivermectin juga merupakan obat yang tergolong sebagai obat keras.

Meski demikian, Penny mengatakan, dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Bukan Ivermectin, Ini Obat untuk Pasien Covid-19 Rekomendasi WHO

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com