Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Langkah Evakuasi Peringatan Dini Tsunami di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 16/06/2021, 17:31 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com – Kondisi pandemi Covid-19 akan memburuk ketika terjadi bencana lain, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, dan sebagainya.

Pasalnya, dalam merespons bencana alam, masyarakat cenderung akan berada dalam jarang yang sangat dekat untuk mendapatkan rasa aman atau saat berada di tempat evakuasi.

Dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Berikut adalah panduan evakuasi peringatan dini tsunami di masa pandemi Covid-19, dilansir dari situs Kementerian Kesehatan RI.

1. Peninjauan lokasi rumah sakit

Melakukan evaluasi apakah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 berada di daerah rendaman tsunami atau tidak.

Baca juga: UPDATE Gempa Maluku M 6,1: BMKG Minta Segera Jauhi Pantai, Ada Potensi Tsunami

Jika demikian, agar mempertimbangkan dipindahkan ke rumah sakit lain yang tahan gempa dan jauh dari kemungkinan rendaman tsunami.

2. Penyiapan TES dan TEA

Kapasitas TES dan TEA yang sudah ditentukan perlu ditinjau kembali agar masyarakat tetap bisa menerapkan jaga jarak.

Jika diperlukan, TES dan TEA diperbanyak dan dilakukan disinfeksi secara rutin sebelum memanfaatkan tempat yang saat ini kosong karena pandemi Covid-19.

3. Sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial

BPBD bersama pemerintah daerah serta masyarakat perlu menyiapkan sarana, prasarana, dan protokol agar pekerja sosial yang melakukan evakuasi tsunami tetap mendapatkan perlindungan.

Caranya adalah dengan menyediakan cadangan APD yang dipakai saat membantu evakuasi dan termomter sebagai bagian peralatan P3K.

Baca juga: Kerap Menelan Korban Jiwa, Apa Saja Tanda Akan Terjadi Tsunami?

4. Rencana evakuasi dan protokol kesehatan

BPBD harus menyiapkan rencana evakuasi dan protokol kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat secara umum diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com