Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihentikan Sementara, Ini 4 Fakta Kelompok CTMAV547 Vaksin AstraZeneca

Kompas.com - 17/05/2021, 12:00 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Kelompok CTMAV547 vaksin AstraZeneca dihentikan sementara oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut beberapa fakta yang diketahui terkait pemberhentian sementara kelompok CTMA547 Vaksin AstraZeneca ini.

1. Distribusi dan penggunaan dihentikan

Pemberhentian sementara tersebut berlaku untuk distribusi maupun penggunaan vaksin batch (kumpulan produksi) CTMAV547 AstraZeneca untuk pengujian toksisitas dan sterilitas.

Disebutkan bahwa BPOM melakukan tindakan ini sebagai bentuk upaya kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin Covid-19 tersebut.

Baca juga: Pemuda Jakarta Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Divaksin, Ini Kandungan Vaksin AstraZeneca

 

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi. 

Namun, pemberhentian ini bersifat sementara sembari menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu.

2. Jumlah dosis

Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis vaksin tersebut yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO. 

Batch vaksin AstraZeneca ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. 

Baca juga: Uji Klinis Vaksin AstraZeneca pada Anak Dihentikan Oxford, Kenapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com