Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pertanyaan Awam soal Vaksin Covid-19 dan Penyakit yang Dimiliki, Ini Jawaban IDI

Kompas.com - 03/03/2021, 18:29 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi risiko sakit parah hingga kematian bagi partisipan, jika terinfeksi Covid-19. 

Bersamaan dengan jalannya program vaksinasi Covid-19 ini, masih banyak pula pertanyaan yang mengganjal dan dikhawatirkan oleh masyarakat.

Berikut rangkuman tim Advokasi Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), mengenai pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat kepada para ahli.

Baca juga: Indonesia Masuki Tahap Kedua Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Penerima Vaksin

1. Apakah ibu hamil dan ibu menyusui sudah dapat diberikan vaksinasi Covid-19?

Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof DR Dr H Faried Anfasa Moeloek SpOG mengatakan bahwa ibu menyusui sudah boleh divaksin Covid-19, sedangkan untuk ibu hamil akan diberikan setelah melahirkan.

2. Apakah penyintas penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner dapat diberikan vaksin Covid-19?

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskulasr Indonesia (PERKI), DR Dr Isman Firdaus SpJP(K) FIHA mengatakan, penyintas penyakit jantung bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Kategori penyintas penyakit jantung yang dimaksud adalah penyintas gagal jantung, penyakit jantung koroner, pasca prosedur intervensi atau stent, atau pasca bedah jantung yang stabil atau tanpa keluhan.

3. Apakah orang dengan riwayat alergi obat boleh dan aman diberi vaksin?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultasn Alergi Immunologi, DR Dr Gatot Soegiarto SpPD-KAI FINASIM mengatakan, alergi terhadap suatu obat, hanya memicu reaksi spesifik terhadap obat tersebut dan belum tentu muncul dengan konsumsi obat lain, termasuk vaksin Covid-19.

"Jadi vaksinasi diperbolehkan," kata Dr Gatot.

4. Apakah mereka yang sedang mengalami penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner dapat diberikan vaksin Covid-19?

Ketua Satgas Covid-19 PP PERKI, DR Dr Anwar  Santoso SpJP(K) FIHA AFCC FESC mengatakan bahwa penderita penyakit jantung akut atau tidak stabil belum direkomendasikan vaksinasi Covid-19.

Kategori penyakit jantung akut atau tidak stabil, yaitu pasien dengan gejala sesak napas, nyeri dada, berdebar, penurunan kesadaran atau tekanan darah lebih dari 180/100 mmHg.

Baca juga: Kenapa Penyintas Covid-19 Baru Disuntik Vaksin Setelah 3 Bulan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com