Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Putuskan Ganja Masuk Golongan I Narkotika, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 04/12/2020, 13:35 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Komisi PBB untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankannya di Golongan I, Rabu (2/12/2020).

Keputusan tersebut berdasar hasil voting PBB, 27 setuju dan 25 menolak (27/25).

Berdasarkan keterangan resmi CND, pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja.

Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan berdasar hasil voting.

Baca juga: PBB Keluarkan Ganja dari Golongan IV ke Golongan I, Apa Artinya?

Peneliti dan pakar adiksi, dr Hari Nugroho dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta menjelaskan, arti keputusan tersebut adalah ganja tetap diketahui sebagai zat yang punya potensi untuk disalahgunakan dan tetap dalam kontrol Internasional.

Dengan CND mengeluarkan ganja dari Golongan IV dan tetap masuk dalam golongan I, artinya ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang memiliki manfaat untuk dunia kesehatan.

Narkotika golongan I adalah obat-obatan yang bisa menimbulkan efek ketergantungan serta kecanduan.

Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

"Dan ini (ganja ada di golongan I) tentu bisa mendorong ke arah riset," kata Hari.

Bagaimana peraturan ganja di Indonesia?

Di Indonesia, ganja masuk dalam Golongan I Undang-undang Narkotika, yakni zat yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan juga tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

"Apakah nanti ada perubahan terkait pemanfaatan ganja di Indonesia, kita belum tahu. Itu tergantung dari DPR sebagai pihak yang merevisi Undang-undang Narkotika 2009," kata Hari.

Dia menjelaskan, setiap negara anggota PBB memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan sendiri, termasuk terkait narkotika.

Terkait dengan kontrol penggunaan ganja, Hari pun menyampaikan bahwa pemanfaatan ganja di Indonesia masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Keputusan CND kan juga baru kemarin. Pihak-pihak terkait saya yakin pasti juga akan membahasnya seperti Kementerian Kesehatan, BNN, BPOM juga pasti akan membahas ini dengan baik," kata Hari.

Dalam pengambilan keputusan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal 1961 dan memasukkannya ke Golongan I, Hari menyebut bahwa suara dari Indonesia menolak keputusan tersebut.

Ilustrasi ganja.Thinkstockphotos Ilustrasi ganja.

Baca juga: Membandingkan Ganja dan Sabu yang Menjerat Para Artis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com