Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace: 4,4 Juta Hektar Lahan Terbakar dalam Karhutla 2015-2019

Kompas.com - 26/10/2020, 07:03 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

KOMPAS.com - Organisasi lingkungan Greenpeace menyatakan, berdasarkan investigasi pihaknya setidaknya terdapat 4,4 juta hektar hutan dan lahan di Indonesia yang terbakar dalam kurun waktu 2015 hingga 2019.

Dari jumlah tersebut, 3,65 juta hektar merupakan kebakaran di lokasi yang baru, sebagai indikasi adanya ekspansi perkebunan.

Sedangkan1,3 juta hektar atau sekitar 30 persen berada di konsesi kelapa sawit dan bubur kertas. Selain itu, 500 ribu hektar areal yang terbakar di tahun 2015 telah terbakar lagi di tahun 2019.

Baca juga: Membaca Pola Karhutla

Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara, mengatakan delapan dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area lahan terbakar terbesar dari 2015 hingga 2019, belum menerima sanksi apapun berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada lahan yang terbakar.

“Apabila kurang dari, atau sama dengan 50 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, maka Hak Guna Usaha atau Pak Pakai dilepaskan oleh pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, atau dibatalkan seluas lahan yang terbakar," jelas Kiki Taufik dalam sebuah keterangan pers secara virtual Kamis (22/10/2020).

Aturan yang sama juga menetapkan pada lahan yang terbakar lebih dari 50 persen, maka pemegang Hak Guna Usaha atau Hak Pakai harus membayar melalui kas negara ganti kerugian sebesar Rp 1 miliar per hektar lahan yang terbakar, atau dibatalkan seluruh Hak Guna Usaha dan Hak Pakainya.

Luas lahan yang terbakar di konsesi kelapa sawit pada 2015 hingga 2019 mencapai 621.524 hektar.

Kebakaran lahan lain juga terjadi di konsesi perusahaan bubur kertas yang dalam rentang 2015-2019 mencapai 679.328 hektar.

Greenpeace menyebutkan 10 perusahaan bubur kertas dengan luas area terbakar terbesar memiliki kebakaran berulang di konsesi mereka.

Rusmadya Maharuddin, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai berulangnya kasus kebakaran lahan tersebut terjadi karena sanksi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum memberikan efek jera.

Dia menyebutkan kebakaran lahan dan hutan yang berulang pada periode 2015-2019 justru terjadi di area konsesi perusahaan yang sebelumnya telah mendapat sanksi administrasi berupa pembekuan izin pada 2015.

Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia kembali melakukan translokasi satu individu orangutan jantan dewasa. Orangutan jantan dewasa yang diberi nama Jhon ini dilaporkan sedang mencari makan di kebun milik warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa Selasa (29/9/2020) silam.dok IAR Indonesia Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia kembali melakukan translokasi satu individu orangutan jantan dewasa. Orangutan jantan dewasa yang diberi nama Jhon ini dilaporkan sedang mencari makan di kebun milik warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa Selasa (29/9/2020) silam.

“Seperti kita ambil sampel PT WAJ dan PT BMJ, ini berulang tiga kali terbakar di tahun berikutnya. Nah, ini menggambarkan setiap sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menjamin bahwa perusahaan ini akan jera sehingga berhasil menghentikan karhutla dari konsesi mereka," jelas Rusmadya.

"Nah ini terbukti setiap tahun mereka mendapat sanksi dari pemerintah, tapi mereka tidak jera dengan sanksi yang diberikan," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam lima tahun terakhir terdapat tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan satu perusahaan kelapa sawit yang dicabut izinnya.

Namun, keempat perusahaan yang masing-masing berada di Riau, Kalimantan Barat, Jambi dan Kalimantan Tengah, itu tidak termasuk dalam 10 peringkat teratas kasus kebakaran hutan dan lahan terluas dalam rentang 2015-2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com