Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2020, 12:48 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mendesak pemerintah untuk segera mencairkan pembiayaan perawatan untuk pasien Covid-19, sesuai dengan keputusan presiden dan kementerian kesehatan yang telah diterbitkan ditengah pandemi ini.

Pasalnya, meskipun proses klaim terus berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) belum mendapat penggantian.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat MHKI, dr Mahesa Paranadipa Maikel MH, menuturkan bahwa beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup berat.

Hal ini karena adanya penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan. Selain itu, ada juga surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan no.1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi himbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi atau darurat.

Baca juga: Banyak Tenaga Medis Terinfeksi Corona, Pemicunya Pasien Tidak Jujur

"Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis," kata dia.

FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memang tidak terlalu terpengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19.

"Beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, sekalipun pasiennya tidak mampu. Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, untuk dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR," ujar dia.

Hal ini tentunya makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.

Padahal menurut aturannya, jika keluhan sakit pasien jaminan BPJS Kesehatan tidak berkenaan dengan Covid-19, seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan, karena dijamin dengan dana JKN.

Baca juga: Pasien Sembuh Corona di Indonesia Terus Bertambah, Begini Kriterianya

"Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahkan kasus Covid-19, maka kemampuan rumah sakit dan FKTP harus dijaga agar tetap bisa melayani masyarakat," tuturnya.

Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Sebab, jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti.

"Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," kata dia.

Dipaparkan oleh MHKI, berikut adalah keputusan presiden dan kementerian kesehatan yang berkorelasi terhadap pencarian pembiayaan perawatan.

1. Keputusan Presiden

Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang ditetapkannya Covid-19 sebagai status kedaruratan kesehatan nasional pada tanggal 31 Maret 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com