Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2020, 19:33 WIB
Ellyvon Pranita,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai upaya mencegah transmisi atau penularan virus corona atau Covid-19, Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat ikut melaksanakan Physical Distancing dalam melaksanakan sidang kasus illegal logging.

Sidang kasus illegal logging dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan tersebut digelar melalui video conference pada Senin (30/3/2020).

Pada umumnya, pengadilan akan menghadirkan terdakwa dan semua pihak di ruang sidang yang sama.

Namun, kali ini semua pihak terkait sidang di Majelis Hakim Pengadilan Kutai Barat hanya dihadirkan secara online.

Baca juga: Tanpa Physical Distancing, Kematian Massal Akibat Corona Bisa Terjadi di Indonesia

Terdakwa menghadiri sidang kasus illegal logging tersebut secara online dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui penyidik, juga menghadirkan para saksi dengan cara yang sama, termasuk penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.

Kasus yang disidangkan

Sidang kasus illegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3).dok. Kementerian LHK Sidang kasus illegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika terdakwa didapati memiliki, menguasai, dan mengangkut kayu hasil illegal logging.

"Bersama pelaku, kami amankan kayu olahan jenis ulin berbagai ukuran sebanyak 317 batang, dengan truk Isuzu (KT 8779 VC), di kilometer 45, Jalan Hauling HTI PT. Kelawit, di Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, 2 November 2019 lalu," kata Subhan dalam keterangan tertulis yang dibagikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) kepada media, Selasa (31/3/2020).

Subhan juga menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 6 Januari 2020 yang lalu, penyidik Gakkum LHK bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, di hari berikutnya (7/1/2020).

Baca juga: WHO Ubah Social Distancing Jadi Physical Distancing, Apa Maksudnya?

"Terungkapnya kasus illegal logging ini merupakan kerjasama yang baik antara Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda," tutur Subhan.

Penyidik menjerat Mansur bin Delewa dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kenapa sidang pakai video conference?

Sidang kasus illegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3).dok. Kementerian LHK Sidang kasus illegal logging, dengan terdakwa Mansur bin Delewa (50) asal Sulawesi Selatan, digelar melalui video conference, Senin (30/3).

Indonesia telah memutuskan untuk mengikuti saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan melakukan physical distancing untuk mencegah transmisi dan memutuskan rantai penularan Covid-19.

Itulah sebabnya, semua kegiatan yang sifatnya memicu kerumunan tidak diperbolehkan lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com