www.kompas.com
Terlihat pengumuman Social Distancing di meja Perpustakaan Nasional Singapura. Peraturan Social Distancing resmi diberlakukan di negeri Singa mulai Kamis, 26 Maret 2020, pukul 23.59 di mana perkumpulan dibatasi maksimum 10 orang dan jarak antara orang ke orang harus minimum 1meter.(AP PHOTO/EE MING TOH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+