Rizal Ramli Diperkirakan Dijerat Pasal Karet
Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli (kiri) menyambut Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi dalam acara deklarasi keikutsertaan Rizal Ramli untuk calon presiden dalam konvensi PBR di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (9/10).
Jumat, 9 Januari 2009 | 15:03 WIB

JAKARTA, JUMAT — Juru bicara Komite Bangkit Indonesia (KBI), Adhie M Massardi, menilai, penetapan Ketua Umum KBI Rizal Ramli sebagai tersangka aksi demonstrasi anarkis menentang kenaikan harga BBM selama kurun waktu Mei-Juni 2008 adalah skenario pemerintahan incumbent untuk menjegalnya bertarung di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

"Dr Rizal Ramli tampaknya akan dijerat Pasal 160 dan 161 KUHP yang merupakan pasal karet, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun," ujar Adhie pada jumpa pers, Jumat (9/1) di Rumah Perubahan, Jakarta.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Rizal Ramli didampingi tim pengacaranya. Pasal 160 dan 161 mengatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Jika nanti mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu dinilai terbukti bersalah, kata Adhie, hal ini secara otomatis menggugurkan langkah Rizal menuju RI 1.

Pasalnya, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

"Hal ini hanya akal-akalan pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan, dan upaya menyingkirkan rival politiknya dengan cara-cara yang melanggar etika politik," tegas Adhie.

Sejak memproklamirkan diri sebagai calon presiden, Rizal kerap mengkritisi kebijakan tim ekonomi pemerintahan SBY yang dinilai gagal mengatasi pengaruh krisis keuangan global yang merebak sejak tahun 2008 lalu.

Salah satu kebijakan yang pernah disorotinya adalah kebijakan membebaskan ekspor rotan mentah ke luar negeri yang turut melemahkan industri mebel domestik.


HIN
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1