JAKARTA, RABU — Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memperkirakan, dalam jangka pendek atau beberapa bulan ke depan, dampak bebas fiskal mulai 1 Januari 2009 untuk penumpang yang ke luar negeri tak akan berpengaruh.
"Dalam jangka pendek ini, apalagi sedang off season (musim sepi), bebas fiskal bagi pemilik NPWP (nomor pokok wajib pajak) tak berpengaruh bagi perkiraan trafic penumpang meningkat ke luar negeri," kata Sekjen INACA Tengku Burhanuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/1).
Penegasan tersebut terkait dengan pemberlakuan bebas fiskal bagi pemilik NPWP mulai 1 Januari 2009 dan ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011. "Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009 dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal. Kami pakai waktu dua tahun untuk membuat orang mempunyai NPWP," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini tengah dalam penyelesaian pembahasan di DPR.
Menurut Tengku, mereka yang selama ini sering dan terbiasa bepergian ke luar negeri dan sudah memiliki NPWP, kebijakan itu tidak bermasalah. "Mereka justru tambah senang," katanya.
Namun, bagi mereka yang belum punya NPWP, tentu fiskalnya akan lebih besar. "Bagi kelompok ini, tentu akan lebih mahal dan menjadi berpengaruh untuk mengurangi bepergian ke luar negeri," katanya.
Oleh karena itu, kata Tengku, pihaknya belum bisa memberikan penilaian dan justifikasi bahwa dampak pembebasan fiskal bagi pemilik NPWP ini berpengaruh terhadap trafic penumpang.
Selain itu, dalam jangka pendek ini, ada beberapa faktor yang ikut berpengaruh, yakni pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, turut menyumbang. "November-Oktober tahun lalu, ketika per dollar AS Rp 12 ribu, sekitar 30 persen biaya menjadi bertambah. Ini jelas berpengaruh bagi perjalanan orang ke luar negeri, baik untuk bisnis maupun pariwisata," kata Tengku.
Kini, pengaruh depriasiasi rupiah terhadap dollar AS itu, tambah Tengku, menjadi sekitar 20 persen.
Tengku juga mengatakan, dampak pembebasan fiskal bagi pemilik NPWP ini akan dirasakan oleh maskapai penerbangan Indonesia yang mempunyai rute penerbangan ke luar negeri, seperti PT Garuda Indonesia dan Lion Air.
Data pemerintah menyebutkan, penerimaan fiskal 2007 mencapai sekitar Rp 2,5 triliun.
Sementara itu, jumlah pemilik NPWP di Indonesia hingga saat ini mencapai sekitar 6 juta orang termasuk pemilik NPWP berbentuk badan usaha, sementara khusus untuk pemilik NPWP pribadi 4,8 juta hingga 4,9 juta orang.