Teliti Kejanggalan Vonis Muchdi
Rabu, 7 Januari 2009 | 16:49 WIB

JAKARTA, RABU — Pengurus Besar (PB) Pemuda Al-Irsyad meminta agar pemerintah, Mahkamah Agung, serta Polri untuk segera mengevaluasi vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwopranjono. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum PB Pemuda Al Irsyad Mansyur Alkatiri saat mendatangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

"Vonis bebas tersebut sangat melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan akal sehat. Pihak terkait harus meneliti kejanggalan vonis Muchdi. Bagaimana mungkin Muchdi divonis bebas, sementara Pollycarpus dijatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara," ujar Mansyur pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/1).

PB Pemuda Al-Irsyad pun menyatakan dukungan yang diambil oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), yang mendesak banding terhadap keputusan PN Jaksel. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Suharto, Rabu (31/12) lalu, membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara dari dakwaan menganjurkan atau turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Munir.


HIN
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
anto @ Sabtu, 10 Januari 2009 | 02:19 WIB
hidup indonesia , indonesia negara paling mengjunjung hukum.negara paling bebas korupsi,kolusi dan nepotisme.Putusan hakim selalu absolute benar, yang berpendapat lain karena sakit hati aja.
Tuslichah @ Kamis, 8 Januari 2009 | 06:07 WIB
Proses hukum di pengadilan, tidak boleh dipengaruhi oleh "emosi" atau 'perasaan', semuanya harus atas dasar fakta hukum, kalau enggak kacau kita.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1