JAKARTA, RABU — Ekspor Indonesia ke Uni Eropa (UE) dipastikan tidak terhambat aturan wajib daftar dan evaluasi kandungan bahan kimia (Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemicals/REACH) yang disyaratkan otoritas UE.
"Kami sudah mengantisipasi kebijakan itu dengan melakukan kerja sama dengan Modern Testing Services Hongkong (MTSH) sehingga eksportir tidak perlu lagi melakukan pengujian produk di negara tujuan," kata Direktur Pusat Pengendalian Mutu Barang (PPMB) Nus Nuzuliah Ishak di Jakarta, Rabu (7/1).
Otoritas UE menerapkan kebijakan REACH untuk melindungi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakatnya. Seluruh produk yang diproduksi di UE dan diekspor ke UE harus mencantumkan kandungan bahan kimia yang ada dalam kadar yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Nus menjelaskan kerja sama dengan MTSH itu memungkinkan sertifikat uji bahan kimia di PPMB meloloskan produk ekspor Indonesia ke UE tanpa pengujian ulang. MTSH merupakan laboratorium berskala internasional yang memiliki 18 cabang di dunia termasuk Singapura, Jerman, dan AS.
Beberapa bahan kimia yang dapat diuji di PPMB antara lain kandungan zat pewarna (azo dyes dan disperse dyes), formaldehid, nickel release, chromium IV, cadmium, organotin, dan logam berat lainnya.
Produk-produk ekspor yang dapat diuji di PPMBB antara lain mainan anak-anak, tekstil, furnitur, dan peralatan elektronik rumah tangga. "Saat ini sudah ada eksportir furnitur yang melakukan uji logam berat," ujarnya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan kerja sama dengan MTSH itu dilakukan untuk meningkatkan peran PPMB dalam mendorong peningkatan mutu barang ekspor dan pengawasan mutu barang impor.
Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan memperbesar penggunaan alat-alat laboratorium moderen yang telah dimiliki PPMB.
Target PNBP
Lebih lanjut Nus menjelaskan, uji kandungan bahan kimia yang dilakukan di PPMB juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan menerima uji contoh barang impor dan ekspor.
"Target tahun ini sekitar Rp 5,5 miliar-Rp 5,8 miliar," ujar Nus. Pencapaian PNBP oleh PPMB tahun 2008 lalu sekitar Rp 5,3 miliar.
Nus mengaku optimistis target PNBP yang dipatok akan tercapai mengingat tren kebijakan impor di negara tujuan ekspor mengarah pada keselamatan dan keamanan lingkungan serta masyarakat.
Selain UE, AS juga membentuk Komisi Keamanan Produk Konsumsi yang mensyaratkan produk yang dikonsumsi/digunakan oleh anak-anak harus dilakukan pengujian kandungan bahan kimia terhadap logam berat.
Kerja sama PPMB dengan MTSH itu akan mempermudah eksportir dalam melakukan pengujian mutu produk sesuai permintaan pembelinya.