Ikut Kampanye, Gubernur Belum Izin Presiden
Rabu, 7 Januari 2009 | 13:30 WIB

JAKARTA, RABU — Pembolehan pemerintah kepada para gubernur, bupati, dan wali kota turut berkampanye pada Pemilu 2009 belum disikapi serius pimpinan daerah. Para pimpinan daerah belum juga mengajukan izin secara resmi kepada Presiden untuk memeriahkan Pemilu 2009.

"Sampai sekarang secara resmi belum ada, tetapi harusnya sekarang sudah mulai siap masing-masing," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1).

Dalam penilaian Mendagri, pembolehan pimpinan daerah berkampanye Pemilu 2009 lantaran gubernur ataupun bupati memiliki hak politik yang sama dengan warga lainnya. Hal ini diatur UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Disebutkan, aturan tentang kampanye presiden, gubernur, atau kepala daerah diatur oleh KPU.

Mendagri berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat aturan main para pimpinan daerah berkampanye di Pemilu 2009. "Saya sudah membuka komunikasi dengan KPU, sekarang intensif mereka berkomunikasi," ungkapnya.

Menurut Mardiyanto, aturan main ini akan membahas bagaimana peran para pimpinan daerah berkampanye tanpa mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. "Mereka dalam kapasitas itu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, jadi dalam kampanyenya tidak boleh berseberangan dengan program pemerintah pusat," urainya.

Mardiyanto juga menambahkan, aturan main perihal pimpinan daerah berkampanye ditujukan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengawasi kampanye yang dilakoni pimpinan daerah. "Kalau tidak ada aturannya, bawaslu enggak bisa nyemprit," tuturnya.

Lebih lanjut Mardiyanto memastikan, pemerintah tak akan mengintervensi aturan main para pimpinan daerah berkampanye. "Tinggal KPU yang mengatur, saya tidak boleh masuk terlalu dalam karena nanti jadinya saya yang mengatur," urainya. (Persda Network/ade)


ADE
Sumber : Persda Network
Share on Facebook
Nilai 1 A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Suciaty @ Rabu, 7 Januari 2009 | 15:58 WIB
Menurut etika "hak politik" seseorang yang sdh terpilih dalam jabatan publik, mestinya tidak penuh seperti rakyat kebanyakan. Ada hal2 tertentu yang kurang etis kalau beliau2 yang sdh terpilih masih ikut meramaikan "kompetisi" bahkan dengan memanfaatkan privilegenya.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1