Hamka dan Anthony Hadapi Vonis Hari Ini
Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin (kiri) dan anggota DPR, Hamka Yandhu, saat sidang pertama di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9).
Video
Rabu, 7 Januari 2009 | 10:22 WIB

JAKARTA, RABU — Dua mantan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin, akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, hari ini (Rabu, 7/1). Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia milik Bank Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar ke DPR.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjeratnya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar karena diduga merugikan negara Rp 21,7 miliar.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Hamka Yamdhu selama empat tahun dan kepada Anthony Zeidra Abidin selama enam tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ujar JPU Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 10 Desember.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan kepada Anthony, wakil gubernur Jambi itu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak jujur. Anthony juga dinilai mempunyai peran lebih aktif dan berinisiatif untuk melakukan pertemuan ataupun berhubungan dengan Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari berkaitan dengan permintaan uang sekaligus menentukan tempat penyertaan.

Keduanya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga menerima hadiah agar menggolkan penyelesaian politis kasus BLBI dan amandemen UU BI. Perbuatan tersebut, menurut UU, bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut JPU, keduanya menerima uang sebesar Rp 31,5 miliar (dikurangi Rp 9,7 miliar) dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Uang itu diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama penyerahan uang Rp 15 miliar dan tahap kedua Rp 16,5 miliar.

Penyerahan uang Rp 15 miliar, diserahkan pada tiga tahap, tahap pertama pada 27 Juni 2003 sebesar Rp 2 miliar di Hotel Sultan, tahap kedua di rumah Anthony sebesar Rp 5,5 miliar, dan tahap ketiga penyerahan uang Rp 7,5 miliar di rumah Anthony pada 23 Juli 2003.

Adapun, penyerahan uang Rp 16,5 miliar diserahkan dua tahap, pada 18 September 2003 (Rp 10,5 miliar) di Hotel Nikko dan Desember 2003 (Rp 6 miliar) di rumah Anthony.

Sementara itu, pada dakwaan subsider, JPU menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (2) junto Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Lebih subsider, Hamka sebagai anggota DPR bersama-sama Anthony Zeidra Abidin pada Mei-Desember 2003 atau dalam kurun waktu tahun 2003 menerima uang Rp 31,5 miliar patut diduga diberikan karena kewenangannya sebagai anggota DPR.

Pada hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga diramaikan dengan sejumlah sidang korupsi, seperti Billy Sindoro (Eksekutif Lippo), Sarjan Tahir (anggota DPR), dan Yusuf Erwin Faishal (anggota DPR).


BOB
Share on Facebook
A A A
Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Putri @ Kamis, 8 Januari 2009 | 11:16 WIB
Tuhan Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Rizal @ Rabu, 7 Januari 2009 | 11:48 WIB
Saya kasihan dengan Bapak2 sekalian. Bosnya masih lepas, malah anda yang kena. sabarlah pak
Agung @ Rabu, 7 Januari 2009 | 11:47 WIB
mengingatkan saja, aliran dana BI tidak hanya ke DPR lho, tapi juga ke tempat-tempat lain. jadi tidak fair kalau hanya disebut ke DPR....
Yusuf @ Rabu, 7 Januari 2009 | 11:25 WIB
Tabahlah mengahadapi ujian yang berat ini pak, ini semua datang dari Yang Maha Kuasa
William @ Rabu, 7 Januari 2009 | 11:07 WIB
Pak Antony, tolong bongkar saja skandal ini, supaya rakyat tahu siapa big boss nya!
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1