YLBHI: Kami Mau Keadilan bagi Suciwati
Suciwati, istri pejuang hak asasi manusia Munir, bersanding di samping patung Munir di halaman Gedung YLBHI Jakarta, Rabu (8/12/2007).
Selasa, 6 Januari 2009 | 17:14 WIB

JAKARTA, SELASA — Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal dalam dakwaan, Muchdi Pr adalah orang yang menyuruh Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir. Polly merupakan agen BIN non-organik yang direkrut oleh Muchdi Pr.

Sementara itu, untuk melancarkan tugas Pollycarpus membunuh Munir, pihak BIN mengirimkan surat kepada Direktur Utama Garuda agar ditugaskan bisa terbang satu pesawat dengan Munir. Pollycarpus kemudian bisa terbang sebagai extra crew dalam penerbangan Garuda Jakarta-Singapura-Amsterdam. Namun, Polly hanya ikut terbang sampai di Bandara Changi, Singapura.

Menanggapi vonis bebas tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan akan selalu membantu Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) dalam penegakan keadilan. Ketua Umum YLBHI A Patra M Zen mengatakan, kasus tersebut bukanlah sekadar pembunuhan Munir, tetapi pembunuhan berencana atas Munir.

"Ini bukan masalah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Yang kami (YLBHI) mau adalah terungkapnya kebenaran bukan sekadar maunya Muchdi dipenjara atau yang lain. YLBHI mau kebenaran dan keadilan. Keadilan bagi Suciwati (istri Munir) dan anak-anaknya, juga keadilan untuk masyarakat," ujar Patra seusai konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (6/1).

Patra menuturkan, hakim agung melakukan pengecekan terhadap putusan bebas tersebut. Dia berharap hakim agung mempertimbangkan beberapa hal. "Anda tidak mungkin menemukan orang yang mengaku (salah) kan? Nah, kita gunakan logika intelijen. Kedua, memberi peluang dan kesempatan seluas-luasnya untuk dia dapat masukan. Anda tidak mungkin kan bunuh orang, apalagi aktivis sekaliber Munir yang sudah mendunia pakai memo?" jelasnya.


BOB
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 7 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Kuprut Juga @ Jumat, 9 Januari 2009 | 23:32 WIB
Hey Kuprut, tau ga ente, justru alm.Munir yang gigih memperjuangkan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI. Dalam rancangan UU TNI, pasal 2x mengenai kesejahteraan prajurit dikenal sebagai Pasal Munir, karena dia yang ngotot untuk memasukkan pasal 2x tersebut kedalam UU. Supaya jangan sampai kopral kayak ente jadi tumbal terus. Hidup TNI yang berwawasan HAM.
Asri Fardoyo @ Jumat, 9 Januari 2009 | 22:03 WIB
Ha..ha..ha.. penuh trik dan intimidasi, saling mengancam buka2an rahasia kejahatan, kalau Muchdi dipenjara, jadi cari amannya aja, dibebasin dah tuh penjahat kelas teri yang begaya kakap
bagas @ Jumat, 9 Januari 2009 | 14:45 WIB
Kuprut..ente tentara berpangkat kopral ya..orang2 spt anda yg hrs dibumihanguskan
Kuprut @ Jumat, 9 Januari 2009 | 11:58 WIB
Maju terus institusi militer! Sikat habis orang-orang yang atas nama HAM justru membuat terpuruk militer kita. Bumi hanguskan saja!
Judistiwan @ Kamis, 8 Januari 2009 | 17:16 WIB
Teruskan perjuangan melawan ketidak adilan.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1