Upah Buruh Industri Merosot
Buruh kehutanan menuntut kenaikan upah saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (12/6) di Samarinda. Akibat kenaikan harga BBM, buruh kian susah memenuhi kebutuhan mereka, seperti menyekolahkan anak dan membayar uang sewa tempat tinggal.
Video
Selasa, 6 Januari 2009 | 08:19 WIB

JAKARTA, SELASA — Badan Pusat Statistik mengumumkan, rata-rata upah buruh industri pada triwulan III-2008 dibandingkan dengan triwulan II-2008 secara nominal turun 8,74 persen. Secara riil, upah buruh industri pada periode yang sama turun sebesar 11,30 persen.

Deputi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Ali Rosidi di Jakarta, Senin (5/1), menjelaskan, hasil survei itu didapat BPS berdasarkan sampel kegiatan industri formal.

”Tidak semua perusahaan formal menjadikan upah minimum regional sebagai acuan. Ada pula peningkatan biaya buruh bagi perusahaan yang tidak tecermin pada penghasilan buruh, misalnya fasilitas kesehatan atau transportasi,” ujar Ali.

Pada triwulan III-2008, upah nominal buruh industri rata-rata 1.095.790, sedangkan pada triwulan II-2008 sebesar Rp 1.200.772. Namun, jika dibandingkan dengan triwulan III-2007 terjadi kenaikan upah nominal rata-rata 7,89 persen, tetapi upah riil pada periode yang sama merosot 4,93 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, penurunan rata-rata upah nominal merupakan dampak makin banyaknya pekerja kontrak. Kondisi ini tecermin karena BPS menghitung upah nominal rata-rata pekerja formal tanpa membedakan status hubungan kerja.

”Begitu diambil rata-rata, upah nominal pekerja industri turun. Ini memperlihatkan efek negatif sistem kerja kontrak karena mereka dipekerjakan dengan tingkat kesejahteraan dan jaminan yang tidak standar,” kata Rekson.

Industri-industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, serta otomotif kini cenderung menambah jumlah pekerja kontrak. Secara bertahap mereka mengurangi pekerja tetap untuk menekan biaya.

Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal, industri TPT bahkan sudah menggunakan pekerja kontrak hingga hampir 80 persen dari total pekerja. Praktik ini membuat investor mudah memindahkan pabrik dan mencari lokasi yang kompetitif.

Iqbal mengatakan, upah nominal cenderung naik mengikuti upah minimum dan kenaikan berkala. Oleh karena itu, dengan semakin banyaknya pekerja kontrak yang terjaring survei BPS, sangat mungkin menjadi faktor utama penurunan upah nominal pada Februari-Agustus 2008.

”Yang pasti terjadi selama ini adalah penurunan upah riil. Hasil penelitian FSPMI, upah minimum DKI Jakarta tahun 2004 sebesar Rp 671.600 per bulan masih lebih layak ketimbang upah minimum 2009 yang mencapai Rp 1.069.000 per bulan. Walau dari nominal ada kenaikan hampir 80 persen, nilai riil upah minimum tahun 2009 hanya sekitar Rp 700.000,” ujar Iqbal.

Angka pengangguran

Pada Senin kemarin BPS juga mengumumkan, angka pengangguran pada Agustus 2008 turun menjadi 8,39 persen dibandingkan dengan angka pengangguran Februari 2008 sebesar 8,64 persen atau angka pengangguran Agustus 2007 sebesar 9,11 persen.

Namun, kualitas penurunan angka penganggur belum cukup baik. Deputi Kepala BPS Bidang Statistik Sosial Arizal Ahnaf menjelaskan, peningkatan lapangan kerja terbanyak terjadi pada jasa kemasyarakatan, terutama pembantu rumah tangga, pekerja bangunan, dan petugas kebersihan. (DAY/HAM)


DAY,HAM
Sumber : Kompas Cetak
Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Melly @ Selasa, 6 Januari 2009 | 09:01 WIB
Upah minimum sudah ditetapkan oleh pemerintah, Tapi nasib pegawai status kontrak yang dibenderai oleh suatu yayasan sangat2 memprihatinkan. Kerja 22 hari misal terhitung lembur tetap dapet hasil upah minimum regional. Coba PEmerintah lebih memperhatikan pekerja kontrak yang lewat jasa yayasan. Menurut saya yayasan pekerja saat ini banyak yang tidak manusiawi, Entah PT nya yang bermasalah atau yayasan kerja tersebut yang memang bermasalah Alias Brengsek.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
16