Tidak Masalah Proses Pemilu Ditangani Pemerintah
Senin, 5 Januari 2009 | 22:16 WIB

JAKARTA, SENIN - Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi, menyatakan tidak masalah kalau pun ada proses dalam pemilu yang diambil alih oleh pemerintah, seperti terkait masalah logistik pemilu.

Dia juga menilai sah-sah saja jika di kalangan masyarakat sipil muncul kekhawatiran jika hal itu membuka peluang adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Sofian saat dihubungi per telepon, Senin (5/1), menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan tentang buruknya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dinilai dapat menyebabkan pemerintah mengambil alih peran KPU.

”Jangan juga terlalu curiga pemerintah akan menyabotase pelaksanaan pemilu karena saya yakin pemerintah sekarang kan sudah berubah dan berbeda dari pemerintahan zaman Orde Baru. Semangat demokrasi juga sudah ada di pemerintahan sekarang,” ujar Sofian.

Terkait kekhawatiran partai politik di belakang pemerintah akan mencari keuntungan dalam kondisi macam itu, Sofian menilai kemungkinan itu relatif kecil mengingat dalam pemerintahan saat ini terdapat atau didukung sejumlah partai politik (parpol) besar selain parpol pendukung Presiden maupun Wakil Presiden.

”Kan di dalam kabinet juga terdapat hampir seluruh parpol besar yang ada. Jadi kemungkinan ada parpol tertentu mau mengambil untung atau mau curang, hal itu tidak mudah dilakukan. Sekarang yang penting tinggal bagaimana masyarakat sipil termasuk media massa mengawasi proses pelaksanaan tahap-tahap pemilu. Jangan sampai kendor,” ujar Sofian.

Lebih lanjut Sofian juga memaklumi ada kekhawatiran pemerintah, yang tidak mau proses pemilu berisiko, mengingat kualitas orang-orang yang terlibat dalam KPU saat ini terbilang rendah atau sekadar ”yang terbaik dari yang terburuk” (the lesser evil).

Kondisi seperti itu menurut Sofian, terjadi lantaran banyak orang berkualitas tidak mau muncul ke depan karena khawatir terjebak atau mengalami risiko seperti dialami para anggota KPU pemilu terdahulu, yang dijatuhi hukuman akibat pelanggaran hukum yang mereka lakukan saat menjabat sebagai anggota KPU. 


DWA
Share on Facebook
Nilai 1 A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1