RI Jajaki Peluang Sidang Darurat MU PBB
Helikopter Apache milik Israel melepaskan roket saat terbang di kamp pengungsi Jabaliya, di utara Jalur Gaza, Sabtu (1/3). Serangan Israel ini untuk menghentikan serangan roket yang terus dilakukan militer Hamas ke wilayah Israel, belakangan ini.
Senin, 5 Januari 2009 | 21:43 WIB

JAKARTA, SENIN - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan bahwa tidak tertutup peluang Indonesia dengan negara-negara Gerakan Non Blok (GNB) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) mengusulkan penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB.

"Hal itu dilakukan karena seperti kita tahu DK PBB kembali gagal menyetujui sebuah pernyataan yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza," kata Menlu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/1) malam, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Dubes Palestina untuk Indonesia Fariz Mehdevi.

Menurut Menlu, jumlah negara yang menjadi anggota GNB dan OKI telah mencukupi syarat untuk penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum.

Sekalipun keputusan sidang Majelis Umum tidak mengikat sebagaimana resolusi DK PBB, kata Menlu,  tapi mengingat kegagalan DK PBB mencapai kesepakatan sudah waktunya Majelis Umum melakukan sesuatu untuk memberikan tekanan moral pada pihak-pihak yang menghindar bertanggung jawab.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa Indonesia akan membantu Palestina baik melalui diplomasi maupun bantuan kemanusiaan. Indonesia juga berjanji akan mengirimkan putra-putri terbaiknya sebagai bagian tim pemantau apabila tercapai kesepakatan gencatan senjata.


IMA
Sumber : Antara
Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
elvin @ Selasa, 6 Januari 2009 | 12:02 WIB
kapasitas HNW sebagai ulama yang mengurusi umatnya, indonesia punya pemerintah untuk mengurusi rakyatnya.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1