JAKARTA, SENIN - Asosiasi Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) mengakui ada perbedaan data yang mencolok antara asosiasi dengan regulator, Departemen Perhubungan (Dephub) selama ini.
"Kami akui beda data karena jumlah tongkang di asosiasi terbagi dalam tujuh kategori yakni lepas pantai, muatan curah cair, muatan curah kering, tongkang dan tunda, penumpang dan kendaraan, kontainer dan muatan umum," kata Ketua Umum INSA, Johnson W Sutjipto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/1) malam.
Penegasan tersebut terkait dengan pengakuan pemerintah bahwa hingga saat ini, data dan jumlah tongkang antara regulator dan asosiasi berbeda sehingga ketika dibutuhkan secara mendadak, seringkali pemerintah melakukan pembenaran untuk memberikan izin kepada tongkang asing masih beroperasi di Indonesia, meski secara nyata hal ini melanggar regulasi yang ada.
Oleh karena itu, kata Johnson, fokus pengangkutan komoditi yang dilakukan INSA sesuai dengan road map dan KM No 71/2005 tentang kewajiban armada nasional digunakan selama masih tersedia adalah, untuk batu bara, muatan cair dan lepas pantai.
Namun, tegasnya, khusus untuk batubara, telah terjadi anomali yang perlu dicermati akibat dampak krisis global ekonomi. Salah satunya adalah akibat tidak adanya penerbitan Letter of Credit (LC) yang berakibat menurunnya kegiatan ekspor dan impor. "Hal itu membuat armada tongkang dan tunda yang sedianya melayani ekspor batubara dari Indonesia ke Malaysia , Thailand atau Philipina berbondong-bondong kembali ke Indonesia sehingga di sini terjadi over demand. Jadi, tidak benar kalau dikatakan, tongkang Indonesia sedang sulit," katanya.
Salah satu buktinya adalah terjadinya kongesti yang luar biasa di pelabuhan Suralaya yakni hampir 40 set armada tongkang dan tunda menunggu muatannya dibongkar. "Itu artinya, terdapat kurang lebih 500 ribu ton batubara terapung-apung di pesisir pantai Merak saat ini," katanya.
Sebelumnya, Departemen Perhubungan (Dephub) secara terbuka mengakui pihaknya masih memberikan izin bagi beroperasinya tug boats (TB) atau kapal tongkang milik asing di perairan Indonesia. "Khusus TB Kingfisher 808 asing yang mengangkut atau menarik kapal bermuatan komoditi sesuai road map azas cabotage 2010, masih diizinkan," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub, Leon Muhammad.
Tidak hanya itu, untuk kapal tongkang asing lainnya, tegasnya, jika ternyata masih terikat kontrak mengangkut komoditi tertentu sesuai road map azas cabotage, komoditi nasional wajib diangkut oleh kapal berbendera nasional, masih diberi izin. Padahal, pada sisi lain, Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Dephub, Jimmy N. mengatakan, jumlah tongkang berbendera nasional sudah di atas 1000 unit atau jauh yang sering disebut-sebut INSA (Asosiasi Pelayaran Niaga Indonesia) sekitar 700 kapal tongkang berbendera Indonesia.
TB Kingfisher sebelumnya adalah satu dari empat kapal berbendera asing yang diberi kompensasi oleh Ditjen Perhubungan Laut, Dephub, untuk beroperasi di Indonesia mengangkut atau menarik komoditi batubara.
Beberapa pihak, seperti INSA dan sejumlah anggota Komisi V DPR memprotes kebijakan tersebut dan menilainya sebagai inkonsistensi kebijakan dan melawan semangat UU No 23/2008 tentang Pelayaran dan Inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional Indonesia. "Menhub inkonstitusional dan layak dimintai pertanggungjawabannya," kata anggota Komisi V DPR, Rendy L. saat itu.
Karena itu, Menhub Jusman Syafii Djamal telah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan kajian ulang (review) terhadap izin yang dikeluarkan Departemen Perhubungan bagi empat kapal asing untuk mengangkut batubara domestik. "Saya terbuka. Saya akan review jika memang ternyata di lapangan masih ada kapal berbendera Indonesia yang mampu mengangkut batubara ke pembangkit listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Suralaya," kata Jusman.
Keempat kapal yang diduga melanggar semangat Inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan UU No 17/2008 tentang Pelayaran itu adalah MV Good Friend dan MV Dubai Night, mengangkut komoditi batubara ke pembangkit listrik milik PLN.
Izin dispensasi juga diberikan kepada MV Comando untuk mengangkut 32 ribu ton batubara dari Kalsel ke Suralaya dan TB Kingfisher 808 yang menggandeng tongkang angkutan batu bara dalam negeri. MV Good Friend disinyalir mengangkut 62 ribu ton batubara dari Balikpapan ke Suralaya dan MV Dubai Night mengangkut 50 ribu ton batu bara dari PT Arutmin, Batulicin ke Sibolga.
Namun, Menhub tidak merinci kapan ke-4 kapal berbendera asing tersebut mendapatkan surat dispensasi bendera (SDB).