JAKARTA, JUMAT - Ratusan massa kader dan simpatisan Partai Republiku hari ini, Jumat (2/1), kembali berunjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di kawasan Imam Bonjol Jakarta Pusat.
Mereka menuntut KPU menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meloloskan kembali Partai Republiku untuk menjadi peserta Pemilu 2009. Sekitar satu kompi petugas dari Polda Metro Jaya dan Polsek Menteng disiapkan untuk mengamankan unjuk rasa ini.
"Kami mau Partai Republiku diikutkan sebagai peserta berdasarkan keputusan PN Jakpus di mana di tingkat kasasi sudah diputuskan itu wewenang pengadilan negeri." ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BPP) Partai Republiku Ronald.
Putusan PN Jakarta Pusat No. 408/PDT.G/2008/PN.JKT.PST tertanggal 24 Desember 2008 menyebutkan bahwa pengadilan membatalkan Surat Keputusan Ketua KPU No. 2446/15/VII/2008 Tanggal 28 Juli 2008 tentang hasil verifikasi peserta Pemilu Tahun 2009 yang tidak meloloskan Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2009.
"Kam meminta SK tersebut dicabut dan segera ketua KPU membuat surat keputusan baru yang menyatakan bahwa partai Republiku sebagai parpol yang lolos verifikasi dan sebagai peserta pemilu," ujar Ronald.
Dalam sengketa yang sama sebelumnya, Partai Republiku juga memenangkan perkara di PTUN melalui putusan No. 110/G/2008 PTUN Jakarta. Namun KPU mengajukan banding. Massa Partai Republiku perah juga menyerbu KPU terkait putusan PTUN ini.