HIPMI Sambut Baik Perpanjangan "Sunset Policy"
Warga menunggu pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui mobil keliling yang juga melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di ITC Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3). Mobil yang dioperasikan Ditjen Pajak itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengurus pajak.
Kamis, 1 Januari 2009 | 10:22 WIB

JAKARTA, KAMIS - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa menyambut positif langkah pemerintah memperpanjang masa pengampunan pajak. Kendati begitu, pihaknya menyesalkan perpanjangannya cukup pendek yakni hanya 2 bulan saja.

"Terlebih, kalau kita mengacu pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakannya, masa sosialisasinya paling tidak harus satu tahun setelah diterbitkan PP-nya pada Agustus lalu," ujarnya.

Menurut Erwin, dengan mempertimbangkan pendeknya masa sosialisasi sunset policy dan dampak gejolak perekonomian global, kalangan dunia usaha menginginkan perpanjangan masa pengampunan harusnya selama 6 bulan pertama 2009.

"Selain itu, perpanjangan juga harusnya didasari pertimbangan untuk mengajak publik yang masih ragu membayar kewajibannya," katanya. (KONTAN)

 

Uji Agung Santosa
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
17