JAKARTA, KAMIS - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menyatakan, partainya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu sehingga penetapan calon terpilih nantinya berdasarkan suara terbanyak. Suryadharma menjelaskan, putusan MK itu haruslah ditaati meski waktunya dianggap kurang tepat.
"Tentu saja, kita akan mentaati serta melaksanakan putusan MK itu. Meski, kami anggap, sebenarnya waktunya sudah tidak tepat lagi karena tahapan penyusunan calon anggota legislatif (caleg) sudah selesai sebelumnya," kata Suryadharma di sela acara Istighotsah dan Tasyakuran Peresmian Gedung Baru DPP PPP di Jl Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa (23/12) malam.
Ia menjelaskan, saat menyusun daftar caleg, banyak partai yang mengalami kesulitan luar biasa karena masing-masing caleg menginginkan nomor jadi atau nomor urut 1 dan 2. Bahkan, diakuinya lagi, tidak sedikit yang menyebabkan adanya konflik internal terkait penyusunan daftar caleg itu.
Ini, tentu saja didasari atas UU Pemilu yang menyebutkan jika caleg tidak mencapai suara sebesar 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP), maka akan ditetapkan berdasarkan nomor urut.
"Nah, putusan MK baru saja keluar sementara konflik di internal partai-partai terkait penyusunan caleg sudah selesai lebih dulu. Namun, putusan MK itu kami anggap sebagai hal yang positif sehingga semua caleg kami (PPP), tentunya akan kita dorong untuk bekerja lebih keras lagi, untuk bisa mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. Yang jelas, caleg yang nomor satu atau dinomor urut bawah, peluangnya sama-sama," ujarnya.