Jaksa Selingkuh Dicopot dari Jabatan
Papan pengumuman berisi larangan bagi jaksa/ pegawai pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima tamu yang berhubungan dengan perkara terpampang di pintu masuk Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6).
Senin, 22 Desember 2008 | 23:30 WIB

JAKARTA, SENIN - Sepanjang 2008 ini, Kejaksaan Agung telah mencopot delapan orang jaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Negeri. Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, mulai dari menerima suap, hingga kepergok selingkuh dan berhubungan intim dengan perempuan yang bukan istrinya.

Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung, Darmono, Senin (22/12) mengumumkan tiga inisial yang diberhentikan melalui pengadilan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Sebelumnya, Kejagung telah mencopot lima jaksa dari total 13 jaksa yang akan diberhentikan berdasar putusan.

"Sisanya masih dalam proses persidangan oleh MKJ dan tinggal menunggu putusan dari jaksa agung," kata Darmono seusai konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/12).

Kedelapan orang jaksa yang telah diberhentikan adalah:

1.DOP dari Kejari Poso karena terlibat obat-obatan terlarang,
2. SW dari kejati Sumatera Barat karena terlibat kasus suap.
3. PH dari Kejati NTT karena terlibat kasus suap.
4. HST dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang karena lalai sehingga tahanan (Ali Rahman) kabur.
5. SSF dari Timika karena tidak masuk tanpa izin selama satu tahun lebih.
6. RYB Kejari Waikabubak karena meminta uang atas kasus dan tidak melaksanakan tugasnya.
7. RBH dari Kajati Papua karena ketahuan berhubungan intim dengan perempuan yang bukan isterinya.
8. UD dari Kejari Dompu karena penggelapan barang bukti yang menyalahi UU nomor 13 tentang kejaksaan.

 


BOB
Share on Facebook
A A A
Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
erwien hindarto @ Selasa, 23 Desember 2008 | 21:22 WIB
jangan cuma diberhentikan saja.mereka juga warga negara yang bisa diproses secara hukum.
Super @ Selasa, 23 Desember 2008 | 14:43 WIB
Ternyata aparat penehak hukum di Indonesia... HEBAT2 ya..
agus @ Selasa, 23 Desember 2008 | 13:09 WIB
saya dukung pak kiatnya,untk berantas "orang" yg merusak citra kejaksaan, smga ini berlanjut.....?
Taiman Pras @ Selasa, 23 Desember 2008 | 09:37 WIB
Turut berduka cita
raden @ Selasa, 23 Desember 2008 | 00:12 WIB
kelakuan yang sungguh memalukan...
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1