JAKARTA, SENIN - Sepanjang 2008 ini, Kejaksaan Agung telah mencopot delapan orang jaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Negeri. Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, mulai dari menerima suap, hingga kepergok selingkuh dan berhubungan intim dengan perempuan yang bukan istrinya.
Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung, Darmono, Senin (22/12) mengumumkan tiga inisial yang diberhentikan melalui pengadilan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Sebelumnya, Kejagung telah mencopot lima jaksa dari total 13 jaksa yang akan diberhentikan berdasar putusan.
"Sisanya masih dalam proses persidangan oleh MKJ dan tinggal menunggu putusan dari jaksa agung," kata Darmono seusai konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/12).
Kedelapan orang jaksa yang telah diberhentikan adalah:
1.DOP dari Kejari Poso karena terlibat obat-obatan terlarang,
2. SW dari kejati Sumatera Barat karena terlibat kasus suap.
3. PH dari Kejati NTT karena terlibat kasus suap.
4. HST dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang karena lalai sehingga tahanan (Ali Rahman) kabur.
5. SSF dari Timika karena tidak masuk tanpa izin selama satu tahun lebih.
6. RYB Kejari Waikabubak karena meminta uang atas kasus dan tidak melaksanakan tugasnya.
7. RBH dari Kajati Papua karena ketahuan berhubungan intim dengan perempuan yang bukan isterinya.
8. UD dari Kejari Dompu karena penggelapan barang bukti yang menyalahi UU nomor 13 tentang kejaksaan.