JAKARTA, SENIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary mengatakan masih mempertimbangkan pembentukan Dewan Kehormatan untuk mengantisipasi jika ada kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Kepentingan untuk membentuk Dewan Kehormatan harus riil. Dewan Kehormatan sifatnya ad hoc, bukan permanen," katanya, di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang persiapan penyelenggaraan pemilu 2009, di Jakarta, Senin (1/12).
Menurut dia, masalah yang dihadapi KPU sehingga tidak dapat segera membentuk Dewan Kehormatan di antaranya adalah ketiadaan dana. KPU, lanjut dia, tidak menganggarkan dana untuk membiayai honor Dewan Kehormatan.
"Kita akan membicarakan ini dengan Sekretaris Jenderal. Bisakah dibentuk Dewan Kehormatan," katanya. Anggota Dewan Kehormatan diusulkan terdiri dari lima orang, dengan dua di antaranya adalah tokoh masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini mempertanyakan tentang waktu pembentukan Dewan Kehormatan.
Ia menilai seharusnya Dewan Kehormatan segera dibentuk sehingga dapat melakukan fungsi kontrol terhadap perilaku anggota KPU.
"Kenapa belum juga dibentuk. Apa sebenarnya kesulitan KPU?," katanya.
Sebelumnya anggota Bawaslu telah merekomendasikan agar KPU segera membentuk Dewan Kehormatan. Peraturan KPU tentang kode etik penyelenggara pemilu telah disahkan, dengan demikian Bawaslu menilai sudah sepatutnya peraturan ini ditindaklanjuti dengan mengatur tentang Dewan Kehormatan.
Laporan yang diperoleh Bawaslu menunjukkan telah terdapat anggota KPU di daerah yang diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik, yakni sejumlah anggota KPU di Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan. Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, sebelumnya mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan. Namun belum ada respon dari KPU perihal pembentukan Dewan Kehormatan ini.