Soal Pendanaan BHP Sudah Tuntas
Senin, 1 Desember 2008 | 21:14 WIB

JAKARTA, SENIN - Pasal pendanaan dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) sudah tuntas. Telah ada pembagian pendanaan antara pemerintah, pemerintah daerah, BHP, dan masyarakat.

Ketua Tim Perumus RUU BHP sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin mengatakan, rumusan BHP berpihak kepada masyarakat sehingga tidak akan terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.

"Rancangan tersebut juga sudah berpihak kepada orang miskin," ujarnya usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional, Bambang, Senin (1/12).

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHP Pemerintah dan BHP Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi. Pemerintah juga menanggung paling sedikit seperdua biaya operasional biaya operasional.

Peserta didik yang ikut menanggung biaya pendidikan, disesuaikan dengan kemampuan orangtua. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendidikan menengah dan tinggi paling banyak sepertiga dari seluruh biaya operasional.


Indira Permanasari S
Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
orangawam @ Senin, 1 Desember 2008 | 21:59 WIB
TUNTAS. Jika masalah BHP sudah tuntas, segera dikeluarkan peraturan. Makin cepat makin baik karena sudah terlalu lama ditunggu. Setelah diterbitkan, peraturan dapat direvisi untuk penyempurnaan.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1