JAKARTA, SENIN - Pasal pendanaan dalam Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) sudah tuntas. Telah ada pembagian pendanaan antara pemerintah, pemerintah daerah, BHP, dan masyarakat.
Ketua Tim Perumus RUU BHP sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin mengatakan, rumusan BHP berpihak kepada masyarakat sehingga tidak akan terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
"Rancangan tersebut juga sudah berpihak kepada orang miskin," ujarnya usai rapat kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Nasional, Bambang, Senin (1/12).
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHP Pemerintah dan BHP Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi. Pemerintah juga menanggung paling sedikit seperdua biaya operasional biaya operasional.
Peserta didik yang ikut menanggung biaya pendidikan, disesuaikan dengan kemampuan orangtua. Biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendidikan menengah dan tinggi paling banyak sepertiga dari seluruh biaya operasional.