Soal NPWP Penyumbang Kampanye, Perlu Landasan Hukum
Sabtu, 29 November 2008 | 17:10 WIB

JAKARTA, SABTU - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono merespon keputusan KPU yang menyatakan mewajibkan penyumbang dana kampanye diatas Rp20 juta mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Ia mengatakan, tak ada masalah dengan keputusan tersebut. Namun, Agung mempertanyakan apa peraturan yang mengatur ketentuan itu. Menurut dia, landasan hukum penting untuk memberikan ikatan kepada parpol, termasuk sanksi bagi yang menyimpanginya.

"Ada tidak ada NPWP, sebenarnya tidak menjamin. Kedepannya, untuk menjamin parpol yang sehat, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemikiran seperti itu positif, tapi dasar hukumnya dituangkan saja dalam peraturan," kata Agung usai membuka Mukernas IV PBR, di Jakarta, Sabtu (29/11).

Pencantuman NPWP bagi penyumbang dana kampanye parpol, salah satunya bertujuan untuk menghindari adanya penyumbang fiktif, seperti yang terjadi pada Pemil 2004 lalu.

"Golkar mendukung, tapi harus jelas posisinya. Kalau tidak mencantumkan (NPWP) apa sanksinya," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi juga menyatakan dukungan yang sama atas keputusan KPU tersebut. Hal itu, menurutnya sebagai upaya untuk mencegah adanya sumber illegl yang masuk ke rekening partai. "Tapi, kalau bisa minimal jangan untuk sumbangan 20 juta, tapi 100 juta lah," kata Bursah.


Inggried Dwi Wedhaswary
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1