BANDUNG,SABTU-Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan tersangka kasus korupsi yang dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kepolisian, termasuk terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan.
"Termasuk kunjungan pihak luar yang hendak menjenguk tahanan harus tetap sesuai jadwal yang ada. Batas akhir kunjungan para pembesuk di tahanan harus pukul 18.00 WIB, setelah itu tidak diperbolehkan," kata Kapolri di Bandung, Sabtu (29/11).
Kapolri mengatakan hal itu kepada wartawan usai menghadiri dan memberikan kuliah umum dalam acara Wisuda Magister dan Sarjana Universitas Langlangbuana (Unla) Ke-XXVI. Kepada Kapolri, wartawan menanyakan soal kunjungan puteri dan menantu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan yang dititipkan di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, Kapolri Bambang Hendarso enggan berkomentar banyak saat ditanyai soal kunjungan puteri Aulia Pohan, Annisa Pohan, dan menantunya, Agus Harimukti (putera Presiden Yudhoyono.red) di rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua, Jumat (28/11) malam, yang melewati batas waktu kunjungan. "Nanti akan saya ingatkan lagi petugasnya. Sebenarnya jadwal kunjungan kerabat atau siapapun ke tahanan harus disesuaikan dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Bambang Hendarso menegaskan, penegakan supremasi hukum harus di atas segalanya dan Polri harus melangkah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada.
Sebelumnya, Kamis (27/11), KPK menahan empat mantan Deputi Gubernur BI yakni Aulia Pohan, Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, yang menjadi tersangka aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Lanjutkan reformasi
Sementara itu, menyinggung masih ada kesan lamban reformasi di tubuh Polri, Bambang Hendarso mengakui, sejak Polri keluar dan berdiri sendiri di luar TNI, beberapa langkah reformasi memang masih terkendala. "Dari tiga agenda reformasi yang dicanangkan, belum sepenuhnya terlaksana dengan baik," ucapnya.
Dirinya selaku pemegang estafet kepemimpinan di tubuh Polri berkewajiban melanjutkan agenda reformasi tersebut. "Ada dua agenda reformasi yang segera diselesaikan, yakni aspek instrumental dan kultural. Dua aspek ini yang menjadikan reformasi di tubuh Polri berjalan lamban," paparnya.
Kapolri mengatakan, pihaknya akan melakukan percepatan dalam rangka realisasi dua agenda ini, yaitu dengan melakukan pembenahan pada pembentukan SDM semua anggota Polri selama di lembaga pendidikan. "Di SPN, Secapa, di Akpol maupun di Sespati. Saya akan lakukan percepatan reformasi di bidang tersebut," ucapnya.
Bambang mengingatkan, reformasi juga dilakukan sampai pada sistem perekrutan anggota dengan mengikis budaya suap dan sogok. "Harus diakui, sistem suap dan sogok dalam penerimaan anggota Polri memang menjadi budaya buruk, sehingga kualitas taruna dan prajurit pun patut di pertanyakan," paparnya.