Jaksa Agung : Jaksa Urip Pemain Tunggal
Tersangka kasus dugaan penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan, Senin (3/3), dibawa petugas keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Pusat. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk ditahan
Video
Sabtu, 29 November 2008 | 14:16 WIB

SEMARANG,SABTU-Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa Jaksa Urip Tri Gunawan yang terjerat kasus suap oleh Artalyta Suryani alias Ayin sebesar 660.000 dollar AS adalah pemain tunggal.

"Hasil pemeriksaan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, red.) memang Urip ’bermain’ sendirian," kata Hendarman seusai seminar nasional bertajuk "Strategi Peningkatan Kinerja Kejaksaan RI" di Kampus Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (29/11).

Hendarman mengatakan, dalam persidangan Jaksa Urip juga mengaku bahwa kasusnya merupakan inisiatif sendiri. Begitu juga Ayin yang mengaku bahwa sangkut pautnya hanya antara dirinya dengan Urip, tidak ada sangkut paut dengan yang lain. "Dalam keputusan pengadilan juga menyebutkan bahwa tidak ada permainan dari pejabat untuk menerima bagian," katanya.

Hendarman menegaskan, tidak ada alat bukti aliran dana ke pihak lain, sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut ke jaksa yang lain. Ia mengaku, pencopotan jaksa pada jabatan tertentu seperti Muhammad Salim (mantan Dirdik Penyidikan) lebih dikarenakan mengedepankan kredibilitas jabatan. "Kalau disiarkan, dibuka di media massa, maka kredibilitas jabatan akan diragukan masyarakat," katanya.

Ditanya apakah akan ada pemulihan jabatan bagi jaksa yang terbukti tidak terlibat kasus Urip? Hendarman mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Jamwas. "Nanti dilihat dulu hasil pemeriksaan Jamwas. Sekarang hasil pemeriksaan Jamwas belum ada. Kasus putusan Ayin sedang ditelaah di Jamwas dan saya menunggu laporannya. Untuk keputusan Urip belum ditelaah," katanya.

Ayin dan Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan suap sebesar 660.000 dollar AS. Oktober 2008, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ayin di Rutan Mabes Polri.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap Ayin selama lima tahun penjara, dan Jaksa Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya Jamwas, Darmono mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ayin, tidak ditemukan adanya keterlibatan jaksa lain yang pernah diperiksa. "Tidak ada keterlibatan jaksa yang pernah diperiksa, dan tidak perlu melakukan pemeriksaan pada jaksa itu," kata Darmono.

Sejumlah jaksa yang pernah diperiksa yakni, Kemas Yahya Rahman (mantan Jampidsus), Muhammad Salim (mantan Dirdik Penyidikan), dan 10 jaksa anggota tim kasus BLBI II.


ONO
Sumber : Ant
Share on Facebook
Nilai 1 A A A
Ada 8 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Humin @ Minggu, 30 November 2008 | 14:21 WIB
Kejaksaan Juga Tangkaplah ketua BPK kalau berani.
urip @ Sabtu, 29 November 2008 | 19:55 WIB
STATEMENT YANG TIDAK MASUK DIAKAL
iwan @ Sabtu, 29 November 2008 | 14:58 WIB
pakJagung..kok kok bisa pak urip main sendiri
rio @ Sabtu, 29 November 2008 | 14:51 WIB
ahhh yang benerrrrrrrrrrrrrrr
... @ Sabtu, 29 November 2008 | 14:42 WIB
Dari bawah nyetor ke atas biasanya giiituu deh
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1